Berita Viral

Benarkah Ada Politisasi Hukum di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong? Pakar ungkap Sosok Pelakunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLITISASI HUKUM - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).

Chudry menilai kedua kasus itu tidak membawa kerugian langsung terhadap keuangan negara maupun kestabilan ekonomi nasional.

Ia menganggap keputusan presiden sebagai peringatan serius bagi lembaga penegak hukum agar tak menjadikan isu politik sebagai dasar penindakan hukum.

“Ini jadi pelajaran penting bagi Kejaksaan dan KPK agar tidak membawa agenda politik ke ranah hukum,” ujar Chudry saat diwawancara, Jumat (1/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Ia bahkan menyebut kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini sebagai bentuk “tamparan” bagi lembaga penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan selama ini patut dievaluasi.

“Kalau sudah begini, itu jelas tamparan. Artinya, proses yang dilakukan aparat penegak hukum harus diintrospeksi,” tambahnya.

Chudry juga membantah anggapan bahwa Prabowo tidak serius dalam agenda pemberantasan korupsi.

Ia menyebut keputusan presiden bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap keadilan substantif.

Amnesti terhadap Hasto dikeluarkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Senayan pada 31 Juli. Sedangkan abolisi untuk Tom Lembong juga mendapat dukungan lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat presiden memuat dua permintaan: abolisi terhadap Lembong dan amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Secara hukum, amnesti menghapus seluruh akibat pidana dari perbuatan yang telah diputus, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum sebelum putusan dijatuhkan.

Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti membuat Hasto tak perlu menempuh upaya banding. Sedangkan proses hukum terhadap Lembong otomatis dihentikan akibat abolisi.

“Dengan amnesti, semua konsekuensi hukum dihapuskan. Sedangkan dengan abolisi, proses penuntutan dianggap tidak pernah ada,” jelas Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini