SURYA.co.id - Mantan menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap pihak yang melindungi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sehingga belum diekskusi ke penjara.
Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Padahal vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Mei tahun 2019.
Terkait hal ini, Mahfud pun mendesak kepada kejaksaan untuk bertanggungjawab.
"Yang pasti ada yang melindungi, sekurang-kurangnya yang melindungi kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu adalah kejaksaan. Supaya dikaitkan dengan situasi politik pada saat itu," tegas Mahfud MD dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Nasib Silfester Matutina Usai Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Kini Mau Dijebloskan Bui Karena Ini
"Siapa yang melindungi? saya menyalahkan kejaksaan. Siapa yang disuruh kejaksaan? kita tidak tahu," sambungnya.
Lalu, mengapa saat itu Mahfud MD tidak melakukan langkah apapun?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini beralasan pada Mei 2029 dia belum menjabat sebagai Menkopolhukam.
Dan, ketika dia menjabat Menko, kasus ini tidak muncul dan menjadi persoalan publik.
"Sehingga bukan urusan menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah.
Kalau saat itu jadi masalah, saya pasti suruh tangkap. Ini baru muncul ketika terjadi perubahan politik," katanya.
Mahfud mengaku mengetahui Silfester hanya dua kali. yakni ketika akan berkelahi denagn Rocky Gerung dan saat berdebat dengan Roy Suryo di televisi.
"Roy Suryo bilang kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu," katanya.
Mahfud lalu mencari tahu putusan Mahkamah Agung yang memutus bersalah Silfester pada 20 Mei 2019.
Karena putusan sudah inkrah, maka menurut Mahfud satu-satunya cara adalah Siflester harus menjalani di penjara.
Kalau Silfester berdalih sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, menurut Mahfud tidak ada damai dalam vonis hukum pidana.