SURYA.CO.ID - Meski didemo, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo ngotot menerapkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan PBB-P2 yang sudah diterapkan sejak Mei 2024 itu akan terus dilakukan meski sejumlah elemen masyarakat siap menggelar demo besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) minggu depan.
Bupati Pati Sudewo mengungkap sejumlah alasannya tetap menerapkan kenaikan pajak hingga 250 persen.
Berikut alasannya:
- Harusnya 1.500 persen
Baca juga: Rekam Jejak Riyoso Plt Sekda Pati yang Dibentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen, Dipicu Perintah Ini
Dalam tayangan Kompas TV pada Rabu (6/8/2025), Sudewo mengungkap penetapan besaran pajak Kabupaten Pati terakhir pada 2011.
Itu artinya 14 tahun Pemkab Pati tidak pernah melakukan penyesuaian NJOP.
Sementara, kata Sudewo, sesuai undang-undang, harus dilakukan penyesuaian NJOP paling lambat 3 tahun sekali. Dan, dalam waktu tiga tahun itu bisa lebih dari satu.
"Kalau dihitung secara konsisten selama 14 tahun, sesuai UU bisa akan naik 1.500 persen.
Kami hanya mengambil 250 persen," kata Sudewo.
2. Sudah mencapai target hampir 50 persen
Menurut Sudewo, kebijakan yang sudah dibuat sejak Mei 2025 itu sudah berjalan.
Bahkan dia mengklaim target PBB sudah tercapai hampir 50 persen.
"Sampai sekarang hampir 50 persen sudah tercapai. InsyaAallh September atau paling lambat Oktober pembayaran sudah lunas," katanya.
Dengan fakta ini, lanjut Sudewo menunjukkan bahwa keputusan itu sudah bisa diterima masyarakat.
3. Ibu hamil keguguran di jalan karena jalan rusak