Berita Viral

Rekam Jejak Prof Suhandi Wijaya yang Anggap Keliru Langkah Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Usai Abolisi

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELIRU - Ahli hukum pidana, Prof Suhandi Wijaya menganggap keliru langkah Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang vonis dia 4,5 tahun penjara.

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Prof Suhandi Wijaya, ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School yang menganggap keliru langkah Tom Lembong melaporkan 3 hakim yang memvonis dia ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sebelumnya, 3 hakim yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan dilaporkan Tom Lembong ke Bawas MA dan KY karena dianggap sikapnya janggal. 

Terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Pelaporan ketiga hakim ini dilakukan hanya tiga hari setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong diajukan Prabowo dan tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025.

Baca juga: Rekam Jejak 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY usai Dapat Abolisi dari Prabowo

Setelah disetujui DPR RI, abolisi untuk Tom Lembong termuat dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Tom Lembong resmi bebas pada 1 Agustus 2025, atau sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Dan, Tom Lembong pun sudah keluar tahanan pada Jumat (1/8/2025).

Langkah Tom Lembong yang tetap melaporkan majelis hakim meski sudah menerima abolisi ini lah yang dianggap keliru oleh Prof Suhandi Wijaya. 

Menurut Suhandi, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

Dengan Prabowo menggunakan hak prerogatif sebagai presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, maka proses hukum atau penuntutan yang berlangsung terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu dihapuskan.

"Bahwa Tom Lembong itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti, memang bersalah," kata Suhandi saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/8/2025).

"Mendapat abolisi dari Presiden bukanlah putusan bebas, melainkan hak Presiden untuk memberikan abolisi," tambahnya.

"Jadi, apabila sudah mendapat abolisi, Tom Lembong melaporkan hakim yang mengadili dirinya adalah tindakan yang sangat keliru," lanjut Suhandi.

"Sebab, pola pikirnya sangatlah salah," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini