SURYA.CO.ID -Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Nia Kurnia Sari (18) alias NKS, gadis penjual gorengan, Selasa (5/8/2025).
NKS merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang ditemukan tewas setelah dibunuh oleh In Dragon.
Korban sempat dinyatakan hilang pada Jumat (6/9/2024), dan ditemukan tewas dua hari kemudian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, sebelumnya ia ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Padang pariaman, pada 19 September 2024.
In Dragon sebelumnya juga dituntut hukuman mati dalam kasus ini.
Baca juga: Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Rudapaksa Nia Gadis Penjual Gorengan
Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Dedi Kuswara menyampaikan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan, Selasa, sebagaimana diberitakan TribunPadang.com.
Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (45), terlihat lega setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.
Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban menyampaikan sejumlah pengakuannya sebagai berikut.
Baca juga: Ingat Kasus Gadis Penjual Gorengan Tewas Terkubur di Pariaman? Pilu Sang Ibu, Anak Difitnah Terdakwa
Eli Marlina terlihat mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.
"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," ucapnya, Selasa.
Menurut Eli, hakim sudah menunjukkan keadilan untuk anaknya.
"Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia," imbuhnya.
Tegaskan Nyawa Dibalas Nyawa