SURYA.co.id - Inilah profil lengkap tiga hakim penghukum Tom Lembong yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Mereka adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tak cuma profil, harta kekayaan mereka juga akan dikulik.
Ketiga hakim tersebut sebelumnya telah menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.
Setelah memperoleh kebebasan melalui mekanisme abolisi, piahk Tom Lembong menegaskan bahwa perjuangannya belum berakhir.
Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, ia menyatakan komitmennya untuk tetap melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Pak Tom tetap akan melanjutkan laporan terhadap majelis hakim. Abolisi bukan akhir dari proses mencari keadilan,” ujar Zaid Mushafi saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Nasib 3 Hakim Penghukum Tom Lembong yang Tetap Dilaporkan MA dan KY Meski Eks Terdakwa Dapat Abolisi
Zaid mengungkapkan bahwa selama persidangan kasus dugaan korupsi terkait impor gula, terdapat sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam proses peradilan.
Salah satu sorotan utama adalah sikap hakim yang dinilai tidak netral dan cenderung melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ia secara khusus menyoroti tindakan salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, yang disebutnya menunjukkan indikasi ketidakimparsialan selama persidangan.
“Selama pemeriksaan saksi, kami mencatat bahwa Hakim Alfis tampak telah menyimpulkan kesalahan Pak Tom sejak awal. Sikapnya lebih mencerminkan praduga bersalah daripada praduga tak bersalah,” jelas Zaid.
Meski laporan akan dilayangkan terhadap seluruh anggota majelis hakim yang terlibat, Zaid menekankan bahwa perilaku Alfis Setyawan menjadi salah satu poin krusial dalam aduan tersebut.
“Kami tidak hanya melaporkan satu orang, tetapi seluruh majelis. Namun, sikap Hakim Alfis menjadi bagian penting dari materi laporan kami,” kata Zaid.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk kesungguhan Tom Lembong dalam mendorong pembenahan sistem peradilan di Indonesia.
Ia berharap, melalui pengawasan yang tegas dari KY dan Bawas MA, praktik peradilan yang adil dan profesional dapat ditegakkan secara konsisten.