Ditampilkan Saat 'Sangat Bersih' Sampah di Bangkalan, 4 Unit Armada DLH Ternyata Menunggak Pajak

Pembentukan satgas itu dalam rangka penertiban aset-aset milik daerah yang terlebih dahulu difokuskan di lingkungan internal pemkab

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIDAK TERTIB PAJAK - Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan tertulis 8 2023 atau berakhir pada Agustus 2023. Itu diketahui dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse Onggu’ di Alun-alun Kota, Jumat (11/7/2025). 

Hal ini mendorong semua perangkat daerah bergerak untuk menyisir aset-aset yang sudah tidak bernilai, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

“Semua perangkat daerah hampir 80 persen sudah menyelesaikan pendataan itu, kami siap lelang secara online, termasuk lelang scrap,” pungkas Hafid.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengungkapkan, Surat Keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Aset, Satgas Pendapatan Daerah, serta Satgas Premanisme baru saja ditandatangani. 

Pembentukan satgas itu dalam rangka penertiban aset-aset milik daerah yang terlebih dahulu difokuskan di lingkungan internal pemkab.

“Karena memang di masing-masing OPD ada rekomendasi dari BPK untuk kemudian dilakukan penertiban melalui inventarisasi secara berkala. Itu sudah kami lakukan dan Alhamdulillah sudah hijau semua, sudah melebihi ketentuan dan rekomendasi dari ketentuan BPK,” ungkap Bupati Lukman kepada SURYA.

Lukman memaparkan, pembentukan Satgas Aset nantinya juga akan memantau dan menertibkan kendaraan-kendaraan dinas atau aset pemkab yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kita harus memberi contoh ke masyarakat bahwa pemkab juga tertib terkait aset-asetnya. Sebetulnya sudah ada, tinggal perintahkan saja kalau urusan pajak kendaraan kita,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas Aset juga akan menjadi dasar melakukan penyisiran kendaraan-kendaraan operasional bantuan dari Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat.

“Ada nopol kendaraan plat B (Jakarta) bantuan dari pemerintah pusat, itu akan kami mutasi menjadi plat M karena menjadi syarat mengajukan lagi ke pusat atau provinsi,” pungkas Lukman. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved