Tutupi Biaya Proyek Infrastruktur dan Sektor Wisata, Pemkab Trenggalek Ajukan Utang Rp 70 Miliar
Semula total pengajuan mencapai Rp 106 miliar, namun dikoreksi karena menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Pemkab Trenggalek mengajukan utang Rp 70 miliar ke Bank Jatim sebagai upaya menutupi keterbatasan fiskal akibat pengurangan transfer ke daerah.
- Uang dari utang itu akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan mengembangkan fasillitas wisata agar menyumbang ke PAD.
- Dalam skema utang ini, pemda akan melunasi dengan cara mengangsur setelah membayar dengan proyeksi bunga Rp 9 miliar.
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Utang akhirnya menjadi pilihan terakhir sebagai salah satu sumber pendanaan untuk program daerah.
DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati pinjaman daerah sebesar Rp 70 miliar yang akan dimasukkan APBD 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan, pinjaman tersebut dibutuhkan demi mendongkrak pembangunan infrastruktur serta pengembangan sektor pariwisata guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan bahwa nilai pinjaman Rp 70 miliar merupakan hasil penyesuaian dari rencana yang sebelumnya disusun pada P-APBD tahun 2025 dan tahun anggaran 2026.
Semula total pengajuan mencapai Rp 106 miliar, namun dikoreksi karena menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
"Karena 2025 belum bisa dilaksanakan, akhirnya digabung dengan 2026. Rencananya pada tahun 2025 sebesar Rp 56 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp 50 miliar, tetapi karena kondisi fiskal, akhirnya disepakati Rp 70 miliar," ujar Doding, Kamis (13/11/2025) lalu.
Ia menyebutkan, pinjaman tersebut akan dicicil hingga 2029 dengan total bunga sekitar Rp 9 miliar.
Doding memastikan proses perubahan nilai pengajuan utang tersebut tidak menyalahi regulasi termasuk dalam tahapan penyusunan KUA-PPAS tahun 2026 yang telah disepakati sebesar Rp 50 miliar.
"Tidak masalah, karena PP terbaru memperbolehkan perbaikan selama dalam pembahasan APBD," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Meningkatkan PAD Dari Sektor Wisata
Nantinya pinjaman daerah itu akan digelontorkan ke infrastruktur wisata yang diharapkan dapat meningkatkan PAD dalam beberapa tahun mendatang.
Doding merinci alokasi pinjaman, yakni sekitar Rp 40 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan serta perbaikan drainase, dan Rp 30 miliar untuk pengembangan destinasi wisata.
Untuk infrastruktur jalan, setidaknya ada 15 titik yang akan ditangani salah satunya ruas Kecamatan Kampak - Kecamatan Watulimo via Pakel - Sebo.
Selain itu Pemkab juga menganggarkan perbaikan saluran drainase di kawasan perkotaan, salah satunya di Jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan Kharisma Agus Plaza.
Sementara di sektor pariwisata, dana pinjaman akan diarahkan ke sejumlah destinasi unggulan seperti Pantai Simbaronce, Pasir Putih, Pantai Prigi, serta pembukaan satu titik wisata baru di wilayah lain.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong penambahan anggaran emergensi jalan melalui APBD 2026 yang penggunaannya bisa lebih fleksibel.
"Kita naikkan anggaran emergensi jalan sekitar Rp 20 miliar untuk menopang program jalan mantap," pungkas Doding. ****
utang daerah
Pemkab Trenggalek utang Rp 70 miliar
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi
pengembangan wisata Trenggalek
Proyek Infrastruktur
Trenggalek
SURYA.co.id
| Jumlah Murid Dan Guru Di Madiun Timpang, Dikbud Berencana Terapkan Redistribusi SD Negeri |
|
|---|
| Tekankan Nilai-Nilai Gus Dur, Kader PKB Kediri Harus Dekat dengan Rakyat dan Menjaga Marwah Partai |
|
|---|
| Sidak Harga Beras Jelang Akhir Tahun, Satgas Kediri Antisipasi Penimbunan Atau Permainan Harga |
|
|---|
| Pembebasan Lahan SR Hambat Serapan APBD Jombang, Sekda Tetap Optimistis Raih Target 95 Persen |
|
|---|
| Kuliah Umum di ITS, Presdir Freeport Paparkan Kunci Sukses Berkarier Di Perusahaan Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/utang-daerah-Trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.