Berbenah Usai diterpa kasus Korupsi, Perseroda RSM Tuban Segera Punya Direktur Baru

kasus korupsi di tubuh RSM mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tuban pada 20 Januari 2025 menetapkan Agus Amin Jaya sebagai tersangka.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad nurkholis
DIREKTUR BARU - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan keterangan kepada awak media terkait pengisian kursi direktur Perseroda RSM Tuban. 
Ringkasan Berita:
  • Perseroda Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban akan menetapkan direktur baru pasca kasus korupsi yang dilakukan mantan dirut.
  • Pada 2026 mendatang, Perseroda RSM diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor.
  •  

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Memasuki penghujung tahun 2025, Pemkab Tuban tengah mempersiapkan penunjukan direktur definitif Perseroda Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Proses lelang jabatan tersebut saat ini telah memasuki tahap pengumuman, Jumat (14/11/2025).

Hal itu diungkapkan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Ia menegaskan bahwa nama calon direktur RSM akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Ya, saat ini sedang dalam tahap pengumuman, nanti kita tinggal menunggu hasilnya. Prosesnya sudah berjalan secara umum, dan kita akan langsung menindaklanjuti. Kemarin juga sudah saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa semuanya in syaa Allah akan kita fokuskan di akhir tahun,” kata Lindra.

Putra mantan Bupati Tuban, Haeny Relawati Rini Widyastuti ini berharap, penetapan direktur definitif dapat memperkuat pelayanan yang diberikan Perseroda kepada masyarakat, sehingga tidak mengganggu layanan yang menjadi kewajiban Pemkab Tuban.

Selain itu, pada 2026 mendatang, Perseroda RSM diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. “Nantinya Perseroda RSM bisa menggali potensi-potensi PAD dari banyak sektor,” imbuhnya.

Terkait persyaratan khusus dalam lelang jabatan, khususnya setelah muncul kasus korupsi di tubuh manajemen RSM, Lindra memastikan bahwa seluruh ketentuan sudah tertuang dalam AD/ART perusahaan. "Semua sudah ada di AD/ART, nanti bisa dibuka secara umum dan disiapkan,” tegasnya.

Berkaca Dari Kasus Korupsi

Saat ini jabatan Direktur RSM dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Agus Wijaya, yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban.

Sedangkan kasus korupsi di tubuh RSM mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tuban pada 20 Januari 2025 menetapkan Agus Amin Jaya sebagai tersangka.

Ia merupakan Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018, serta sempat menjadi Plt Direktur Utama periode 2018–2022.

Tersangka lainnya adalah Hadi Karyono, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018. Keduanya resmi ditahan pada 17 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kedua mantan pejabat BUMD tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 miliar. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved