Ditampilkan Saat 'Sangat Bersih' Sampah di Bangkalan, 4 Unit Armada DLH Ternyata Menunggak Pajak

Pembentukan satgas itu dalam rangka penertiban aset-aset milik daerah yang terlebih dahulu difokuskan di lingkungan internal pemkab

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
TIDAK TERTIB PAJAK - Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan tertulis 8 2023 atau berakhir pada Agustus 2023. Itu diketahui dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse Onggu’ di Alun-alun Kota, Jumat (11/7/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pemerintah memang menggelorakan kesadaran membayar pajak kepada rakyat, tetapi juga harus ditekankan pada perangkat daerah.

Seperti terlihat saat peluncuran program ‘Bangkalan Berse Onggu’ (sangat bersih) di Alun-alun Kota, Jumat (11/7/2025), ada empat unit kendaraan pengangkut sampah yang ternyata menunggak pajak.

Keempat kendaraan itu merupakan armada milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan yang sengaja ‘unjuk kekuatan’ dalam peluncuran program tersebut.

Dari total sekitar 12 unit armada plat merah yang ditampilkan, ada delapan yang terlihat sudah memenuhi masa pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masing-masing bak kendaraan mayoritas bertuliskan ‘Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan’. Namun ada pula keterangan ‘Bantuan CSR PT Pegadaian (persero)’ pada kendaraan bak sampah berwarna hijau.

Empat unit armada roda tiga pengangkut sampah DLH yang menunggak pembayaran pajak itu diketahui berdasarkan tanggal penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertera pada bagian bawah sisi kanan plat nomor.

Pada dua unit armada, plat nomornya bertuliskan angka 08 2023 atau berlaku hingga Agustus tahun 2023. Sementara TNKB pada dua unit armada lainnya bertuliskan 08 2024 atau masa berlakunya berakhir Agustus tahun 2024.

Pada umumnya, anggaran untuk perpanjangan kendaraan dinas termasuk pajak dan biaya terkait, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran dan Belanja Negara.

“Seharusya (setiap tahun dianggarkan). Awalnya pasca Covid-19, APBD kita belum pulih, anggaran operasional  juga tergerus 50 persen kurang lebih. Termasuk penyediaan anggaran perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ada juga Inpres (Instruksi Presiden) 125,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Ahmat Hafid.

Atas kondisi itu, lanjut Hafid,  Pemkab Bangkalan mengedepankan program-program prioritas Bupati Bangkalan yang menyangkut layanan publik, salah satunya adalah infrastruktur.  

Ia menjelaskan, urusan pembayaran pajak kendaraan operasional merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kendati demikian, temuan armada roda tiga pengangkut sampah itu akan menjadi pertimbangan Tim Anggaran Pemkab Bangkalan di tahun 2026 mendatang.  

“Kami akan menelusuri dan melakukan inventarisasi ulang atas aset-aset bergerak terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kalau memang ada yang belum diperpanjang karena faktor penyediaan anggaran yang  minim, kami teliti lagi. Kami akan pertimbangkan di tahun anggaran 2026,” ungkap Hafid.

Selain fokus pada program prioritas Bupati Bangkalan, lanjut Hafid, pemkab juga tengah concern terhadap pembersihan aset-aset daerah yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved