Kejar Peningkatan PAD, Pemkab Trenggalek Susun Ranperda Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

Selain itu, pengubahan regulasi diharapkan bisa mempermudah proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan hingga penghapusan.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
PENGELOLAAN ASET - Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto membacakan jawaban Bupati Mochamad Nur Arifin atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD Trenggalek di Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Trenggalek menyusun Raperda Pengelolaan Aset Daerah demi meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.
  • Optimalisasi aset daerah akan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah selama ada pengaturan pola kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai raperda ini penting untuk memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berupaya meningkatkan optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyatno, saat membacakan jawaban Bupati Mochamad Nur Arifin atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Jumat (14/11/2025).

Edy menjelaskan bahwa kemajuan daerah harus diiringi tata kelola aset yang dapat dipertanggungjawabkan.

untuk itu penyusunan regulasi ini penting demi meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.

"Penyesuaian dalam perda ini memberikan fleksibilitas untuk mempercepat transparansi melalui pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan barang milik daerah," ucap Edy, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, pengubahan regulasi diharapkan bisa mempermudah proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan hingga penghapusan. 

"Mudah-mudahan ini akan lebih meyakinkan bagi kami sebagai pelaksana untuk mempermudah mengelola barang milik daerah," imbuhnya.

Pemindahan Aset Daerah

Salah satu perubahan penting dalam Ranperda tersebut ialah pelimpahan kewenangan persetujuan pemindahtanganan aset, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh bupati, kini dapat dilakukan oleh pengelola barang.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa aspek pengawasan tetap menjadi prioritas. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai ranperda ini penting untuk memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.

"Ke depan pengelolaan barang milik daerah harus semakin transparan dan akuntabel," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat sehingga bisa berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu diperlukan pengaturan pola kerja sama dengan pihak ketiga dengan penerapan digitalisasi.

"Kalau dulu belum digital, nanti ke depan harus digitalisasi. Pemkab sebenarnya sudah punya aplikasi Simbada untuk pengelolaan aset, tetapi belum diatur dalam Perda. Maka sekarang kita masukkan," jelas Doding. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved