Kejar Peningkatan PAD, Pemkab Trenggalek Susun Ranperda Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah
Selain itu, pengubahan regulasi diharapkan bisa mempermudah proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan hingga penghapusan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Pemkab Trenggalek menyusun Raperda Pengelolaan Aset Daerah demi meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.
- Optimalisasi aset daerah akan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah selama ada pengaturan pola kerja sama dengan pihak ketiga.
- Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai raperda ini penting untuk memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berupaya meningkatkan optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyatno, saat membacakan jawaban Bupati Mochamad Nur Arifin atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Jumat (14/11/2025).
Edy menjelaskan bahwa kemajuan daerah harus diiringi tata kelola aset yang dapat dipertanggungjawabkan.
untuk itu penyusunan regulasi ini penting demi meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.
"Penyesuaian dalam perda ini memberikan fleksibilitas untuk mempercepat transparansi melalui pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan barang milik daerah," ucap Edy, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, pengubahan regulasi diharapkan bisa mempermudah proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan hingga penghapusan.
"Mudah-mudahan ini akan lebih meyakinkan bagi kami sebagai pelaksana untuk mempermudah mengelola barang milik daerah," imbuhnya.
Pemindahan Aset Daerah
Salah satu perubahan penting dalam Ranperda tersebut ialah pelimpahan kewenangan persetujuan pemindahtanganan aset, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh bupati, kini dapat dilakukan oleh pengelola barang.
Meski demikian, Edy menegaskan bahwa aspek pengawasan tetap menjadi prioritas. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai ranperda ini penting untuk memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
"Ke depan pengelolaan barang milik daerah harus semakin transparan dan akuntabel," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat sehingga bisa berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu diperlukan pengaturan pola kerja sama dengan pihak ketiga dengan penerapan digitalisasi.
"Kalau dulu belum digital, nanti ke depan harus digitalisasi. Pemkab sebenarnya sudah punya aplikasi Simbada untuk pengelolaan aset, tetapi belum diatur dalam Perda. Maka sekarang kita masukkan," jelas Doding. ****
aset daerah
pengelolaan aset daerah
redistribusi guru Madiun
Raperda aset daerah di Madiun
Madiun
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
| Tutupi Biaya Proyek Infrastruktur dan Sektor Wisata, Pemkab Trenggalek Ajukan Utang Rp 70 Miliar |
|
|---|
| Jumlah Murid Dan Guru Di Madiun Timpang, Dikbud Berencana Terapkan Redistribusi SD Negeri |
|
|---|
| Tekankan Nilai-Nilai Gus Dur, Kader PKB Kediri Harus Dekat dengan Rakyat dan Menjaga Marwah Partai |
|
|---|
| Sidak Harga Beras Jelang Akhir Tahun, Satgas Kediri Antisipasi Penimbunan Atau Permainan Harga |
|
|---|
| Pembebasan Lahan SR Hambat Serapan APBD Jombang, Sekda Tetap Optimistis Raih Target 95 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengelolaan-aset-daerah-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.