Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO

Eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang menjadi terdakwa pabrik uang palsu blak-blakan ungkap ada orang BI terlibat.

Editor: Musahadah
kolase tribun makassar
BLAK-BLAKAN - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang terlibat sindikat uang palsu, Andi Ibrahim blak-blakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).  

Setelah itu, Andi berkoordinasi dengan Syahruna, yang memberikan uang palsu sebesar Rp 40 juta kepada Andi Ibrahim.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.

“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.

Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin.

“Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.

Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.

“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.

Sidang kasus uang palsu ini sendiri mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda. 

Masing masing terdakwa yakni Sidang ini sendiri menghadirkan 15 terdakwa masing masing, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna dan Andi Ibrahim yang merupakan mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Kemudian Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir yang merupakan mantan staff honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi yang merupakan aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Ilham dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin dan Yeni sementara jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama serta Nurdaliah. 

Kasus uang palsu ini sendiri terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa dengan menggunakan mesin canggih dan hasilnya lolos dari mesin hitung uang dan tak terdeteksi X Ray.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap di Sidang Andi Ibrahim, Sindikat Uang Palsu Mau Tukar Rp1 Miliar Lewat Kenalan di BI

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved