Kasus Suap Ekspor CPO

Buntut Marcella Santoso Ngaku Dalang 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI, TNI Datangi Kejagung

Pengakuan Marcella Santoso, pengacara yang terjerat kasus perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO, kini berbuntut panjang.

Kolase Kompas.com
DALANG INDONESIA GELAP - Kolase foto Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi (kiri) dan Marcella Santoso (kanan). 

Ia juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.

“Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.

Namun demikian, Marcella menekankan bahwa tak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan.

“Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” ucapnya. 

Marcella bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.

“Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.

Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak.

“Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.

Seperti diketahui, Marcella Santoso merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan Kejagung terkait perintangan penyidikan penanganan kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tiga tersangka lainnya yakni Advokat Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), Muhammad Adhia Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved