Kasus Suap Ekspor CPO

Gelagat Bos JakTV Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO, Terima Rp 478 Juta dari Marcella Santoso

Inilah gelagat Tian Bahtiar, Bos JakTV, tersangka diduga melakukan perintangan terhadap kasus dugaan korupsi vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram
PERINTANGAN KASUS SUAP - Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Dia jadi tersangka perintangan penyidikan kasus ekspor CPO 

SURYA.CO.ID - Inilah gelagat Tian Bahtiar, Bos JakTV, tersangka yang diduga melakukan perintangan terhadap kasus dugaan korupsi vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tian Bahtiar dan dua orang lain, yakni advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas CPO.

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” lanjutnya.

Terima Uang Rp 478 Juta

Tian Bahtiar diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif yang menjatuhkan Kejagung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani.

Pembuatan konten tersebut berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” terang Abdul Qohar.

Tian disebutkan menerima uang sebesar Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif ini. 

Perbuatannya diketahui dilakukan secara pribadi tanpa diketahui atau atas kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV yang lain.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.

Baca juga: Sosok Marcella Santoso, Tersangka Penyuap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto Cs di Kasus Ekspor CPO

Buat Narasi Negatif

Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, mulai media sosial hingga online yang terafiliasi dengan Jak TV.

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved