Berita Viral

Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris

Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
TERPIDANA - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyindir Silfester Matutina yang menjabat sebagai komisaris BUMN dengan status terpidana. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Komjen (purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang menyinggung jabatan Silfester Matutina di BUMN setelah ramai kabar sang Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini belum dieksekusi ke bui sejak 2019.

Diketahui, Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Melalui akun Instagram @oegroseno_official, Oegroseno menyebut agak lain terpidana yang menjadi komisaris. 

"Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain," tulis caption Oegroseno menggunakan emoticon tersenyum.

Oegroseno juga menyenggol para ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo. 

Baca juga: Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya. 

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.

Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan. 

Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro. 

Diketahui, Silfester Matutina merupakan komisaris independen ID FOOD.

ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 

Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali. 

Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved