Kasus Suap Ekspor CPO

Siasat Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp 5,5 M di Kolong Tempat Tidur Dikuliti Boyamin Saiman

Siasat hakim Ali Muhtarom menyimpan uang hasil suap Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur rumah kerabatnya di Jepara dikuliti Boyamin Saiman.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
KATAHUAN - Uang hasil suap Rp 5,5 miliar yang ditemukan di kolong tempat tidur rumah kerabat hakim Ali Muhtarom di Jepara. Ini siasatnya. 

SURYA.CO.ID - Siasat hakim Ali Muhtarom menyimpan uang hasil suap Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur rumah kerabatnya di Jepara, dikuliti Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Menurut Boyamin, cara menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi itu memang konvensional, namun super lazim dilakukan para pelaku kejahatan.  

Justru, kalau uang Rp 5,5 miliar itu disetorkan ke bank atau dibelanjakan untuk membeli tanah, malah akan mudah ketahuan. 

"Satu-satunya cara ya dibawa pulang ke rumah, dalam wujud uang yang utuh. Nuker pelan-pelan pakai orang lain, keponakan atau siapa. Untuk menghilangkan jejak," ujar Boyamin dikutip dari program Dialog Metro TV pada Kamis (24/4/2025). 

Boyamin mendesak asal muasal uang Rp 5,5 miliar itu untuk dilacak oleh kejaksaan agung. 

Baca juga: Misteri Uang Rp 5,5 M Disimpan Di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom, Ini Kata Kejagung

Menurut Boyamin jika uang itu berasal dari perusahaan yang berkasus (PT W), dia tidak cukup percaya kalau uang itu hanya dikeluarkan oleh kepala legal dan CSR perusahaan tersebut. 

Apalagi, uang suap ini jumlahnya tidak hanya Rp 5,5 miliar yang ditemukan di rumah kerabat Ali Muhtaro, tapi totalnya mencapai Rp 60 miliar.

Menurutnya, uang sebanyak itu proses pencairannya pasti melibatkan level direksi hingga pemilik perusahaannya. 

"Ini harus dikembangkan betul," tegasnya. 

Sementara itu, mantan jaksa, Jasman Panjaitan menegaskan, untuk menelusuri asal usul uang Rp 5,5 miliar itu cukup mudah. 

"Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menelusuri uang itu. Bisa ditelusuri di PPATK. Uang segitu itu kan gak bisa dibawa-bawa begitu," katanya. 

Menurut Jasman, sumber uang itu bisa saja dari korporasi yang terlibat dalam perkara.

"Gak terlalu sulit untuk menelusuri itu. Penuntut umum harus bisa menunjukkan, membuktikan bahwa ada uang hasil suapnya," kata Jasman. 

Jasman yang mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung ini menantang keseriusan jaksa untuk menelusuri hal ini. 

"Gak terlalu sulit, pengalaman saya menjadi direktur penyidikan dulu, gak sulit itu. Tergantung keseriusan itu," tegasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved