Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Marper Pandiangan yang Denda Agnez Mo Rp 1,5 M, Kini Didesak DPR Diperiksa Bawas

Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.  

Editor: Musahadah
kolase istimewa
DIPERIKSA - Marper Pandiangan, ketua majelis hakim yang memvonis denda Rp 1,5 miliar untuk penyanyi Agnez Mo. Kini Komisi III DPR minta Marper dan 2 hakim lain diperiksa Bawas. 

Di kasus ini, terdakwa AFR dan J diduga telah menurunkan NJOP dengan cara Mengubah Kelas Objek Pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 Ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019

Selain itu, terdakwa juga diduga membuat NOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur yang melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB serta mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB. 

Terdakwa J selaku Makelar, didakwa telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut J juga mendapatkan keuntungan

Perbuatan terdakwa AFR dan J tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah)

4. Tangani pembobol rekening BCA

Saat bertugas di PN Kota Surabaya, hakim Marper Pandiangan menangani perkara Pembobolan Rekening BCA atas nama Muin Zachry  oleh terdakwa Thoha.

Dalam pemeriksaan Thoha mengurai penggunaan uang hasil membobol dana nasabah. 

"Sebagian saya buat beli HP iPhone 13 Pro Max dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha menjawab pertanyaan Marper pada  Rabu (25/1/2023)

Marper lalu bertanya berapa lama Thoha menghabiskan uang sekitar Rp 275 juta selain sisa uang yang menjadi barang bukti itu?

"Kurang lebih 2 bulan yang mulia," ujar Thoha.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved