Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Marper Pandiangan yang Denda Agnez Mo Rp 1,5 M, Kini Didesak DPR Diperiksa Bawas

Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.  

Editor: Musahadah
kolase istimewa
DIPERIKSA - Marper Pandiangan, ketua majelis hakim yang memvonis denda Rp 1,5 miliar untuk penyanyi Agnez Mo. Kini Komisi III DPR minta Marper dan 2 hakim lain diperiksa Bawas. 

Masih di PN Bekasi, hakim Marper juga menangani kasus vaksin palsu yang beredar periode 20102016.

Di perkara ini, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri menjatuhkan vonis terhadap perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati dengan hukuman tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.

Dia terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.

Kasus vaksin palsu ini menjadi sorotan luas karena melibatkan banyak pihak. 

Selain perawat, kasus ini juga menjerat Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya.

Iin  divonis delapan tahun penjara berikut denda Rp 100 juta.

Sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya.

Sementara terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen divonis delapan tahun penjara.

Seno terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit.

Dia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara. 

Terdakwa lain yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.  

Majelis juga mewajibkan Farid membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.  

3. Tangani perkara korupsi di Batu

Saat bertugas di PN Kota Batu, hakim Marper pernah menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan pemungutan BPHTB & PBB Tahun 2020 Kota Batu, dengan Terdakwa AFR dan J, pada Maret 2023.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved