Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Marper Pandiangan yang Denda Agnez Mo Rp 1,5 M, Kini Didesak DPR Diperiksa Bawas

Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.  

Editor: Musahadah
kolase istimewa
DIPERIKSA - Marper Pandiangan, ketua majelis hakim yang memvonis denda Rp 1,5 miliar untuk penyanyi Agnez Mo. Kini Komisi III DPR minta Marper dan 2 hakim lain diperiksa Bawas. 

Siapakah hakim Marper Pandiangan

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim Marper Pandiangan pernah bertugas di PN Kota Bekasi, Kota Batu dan Kota Surabaya. 

Berikut rekam jejak kasus yang pernah ditangani: 

 1. Vonis artis Rio Reifan

Saat bertugas di PN Kota Bekasi, hakim Marper Pandiangan pernah menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan untuk artis Rio Reifan di kasus narkoba. 

Hukuman penjara dijatuhkan lantaran Rio Reifan sudah mengulangi kasus yang sama dalam kurun waktu 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/2/2020).

Atas vonis Marper Pandiangan, Rio Reifan merasa kecewa.

Ia masih berharap dirinya dapat direhabilitasi medis.

“Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum,” kata Rio Reifan usai persidangan.

Bersama timnya, Rio Reifan masih mempertimbangkan apakah ia menerima putusan atau banding.

“Tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir."

 "Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” pungkas Rio Reifan.

Rio Reifan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

2. Tangani perkara vaksin palsu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved