Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Marper Pandiangan yang Denda Agnez Mo Rp 1,5 M, Kini Didesak DPR Diperiksa Bawas
Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.
Belum lama ini nama hakim Marper Pandiangan dan dua hakim anggota, Khusaini, dan Faisal disorot Komisi III DPR RI karena menjatuhkan putusan bersalah terhadap Agnez Mo karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya.
Dalam putusan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang dibacakan pada 30 Januari 2025 itu Agnez Mo diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Terbaru, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai putusan itu pada Jumat (20/6/2025).
Dalam rapat kemarin, hadir pihak Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
Baca juga: Sumber Kekayaan Agnez Mo, Pantesan Santai Meski Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Di Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan bahwa putusan hakim terhadap Agnez Mo telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin.
Komisi III DPR lalu meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari Koalisi tersebut, Komisi III DPR lantas meminta pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara itu.
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU kemarin.
Dikatakan, UU yang diduga dilanggar hakim adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Letak dugaan pelanggarannya adalah mengenai mekanisme izin dari penggunaan lagu dalam penampilan Agnez Mo.
Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif.
Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Agnez Mo
Hakim Kasus Agnez Mo
Ari Bias
Marper Pandiangan
Royalti Lagu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Akhirnya Buka Blokir Rekening Nganggur |
![]() |
---|
Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya |
![]() |
---|
Tak Puas Hasil Polisi Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru, Pengamat Duga Ada Intelejen Gelap |
![]() |
---|
Usai Yusuf Ditangkap Polisi, Keberadaan Bayinya 11 Bulan Diungkap Konten Kreator Najib SPBU |
![]() |
---|
Alasan Nicholay Aprilindo Tak Percaya Polisi soal Penyebab Kematian Arya Daru, Ungkap Temuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.