Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Marper Pandiangan yang Denda Agnez Mo Rp 1,5 M, Kini Didesak DPR Diperiksa Bawas
Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim Marper Pandiangan, ketua majelis yang menangani perkara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadikan Niaga Jakarta Pusat.
Belum lama ini nama hakim Marper Pandiangan dan dua hakim anggota, Khusaini, dan Faisal disorot Komisi III DPR RI karena menjatuhkan putusan bersalah terhadap Agnez Mo karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya.
Dalam putusan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang dibacakan pada 30 Januari 2025 itu Agnez Mo diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Terbaru, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai putusan itu pada Jumat (20/6/2025).
Dalam rapat kemarin, hadir pihak Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
Baca juga: Sumber Kekayaan Agnez Mo, Pantesan Santai Meski Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Di Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan bahwa putusan hakim terhadap Agnez Mo telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin.
Komisi III DPR lalu meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari Koalisi tersebut, Komisi III DPR lantas meminta pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara itu.
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU kemarin.
Dikatakan, UU yang diduga dilanggar hakim adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Letak dugaan pelanggarannya adalah mengenai mekanisme izin dari penggunaan lagu dalam penampilan Agnez Mo.
Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif.
Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Siapakah hakim Marper Pandiangan?
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim Marper Pandiangan pernah bertugas di PN Kota Bekasi, Kota Batu dan Kota Surabaya.
Berikut rekam jejak kasus yang pernah ditangani:
1. Vonis artis Rio Reifan
Saat bertugas di PN Kota Bekasi, hakim Marper Pandiangan pernah menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan untuk artis Rio Reifan di kasus narkoba.
Hukuman penjara dijatuhkan lantaran Rio Reifan sudah mengulangi kasus yang sama dalam kurun waktu 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/2/2020).
Atas vonis Marper Pandiangan, Rio Reifan merasa kecewa.
Ia masih berharap dirinya dapat direhabilitasi medis.
“Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum,” kata Rio Reifan usai persidangan.
Bersama timnya, Rio Reifan masih mempertimbangkan apakah ia menerima putusan atau banding.
“Tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir."
"Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” pungkas Rio Reifan.
Rio Reifan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
2. Tangani perkara vaksin palsu
Masih di PN Bekasi, hakim Marper juga menangani kasus vaksin palsu yang beredar periode 20102016.
Di perkara ini, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri menjatuhkan vonis terhadap perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati dengan hukuman tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Dia terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.
Kasus vaksin palsu ini menjadi sorotan luas karena melibatkan banyak pihak.
Selain perawat, kasus ini juga menjerat Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya.
Iin divonis delapan tahun penjara berikut denda Rp 100 juta.
Sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya.
Sementara terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen divonis delapan tahun penjara.
Seno terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit.
Dia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Terdakwa lain yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Majelis juga mewajibkan Farid membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
3. Tangani perkara korupsi di Batu
Saat bertugas di PN Kota Batu, hakim Marper pernah menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan pemungutan BPHTB & PBB Tahun 2020 Kota Batu, dengan Terdakwa AFR dan J, pada Maret 2023.
Di kasus ini, terdakwa AFR dan J diduga telah menurunkan NJOP dengan cara Mengubah Kelas Objek Pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 Ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019
Selain itu, terdakwa juga diduga membuat NOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur yang melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB serta mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.
Terdakwa J selaku Makelar, didakwa telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut J juga mendapatkan keuntungan
Perbuatan terdakwa AFR dan J tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah)
4. Tangani pembobol rekening BCA
Saat bertugas di PN Kota Surabaya, hakim Marper Pandiangan menangani perkara Pembobolan Rekening BCA atas nama Muin Zachry oleh terdakwa Thoha.
Dalam pemeriksaan Thoha mengurai penggunaan uang hasil membobol dana nasabah.
"Sebagian saya buat beli HP iPhone 13 Pro Max dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha menjawab pertanyaan Marper pada Rabu (25/1/2023)
Marper lalu bertanya berapa lama Thoha menghabiskan uang sekitar Rp 275 juta selain sisa uang yang menjadi barang bukti itu?
"Kurang lebih 2 bulan yang mulia," ujar Thoha.
Agnez Mo
Hakim Kasus Agnez Mo
Ari Bias
Marper Pandiangan
Royalti Lagu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Akhirnya Buka Blokir Rekening Nganggur |
![]() |
---|
Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya |
![]() |
---|
Tak Puas Hasil Polisi Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru, Pengamat Duga Ada Intelejen Gelap |
![]() |
---|
Usai Yusuf Ditangkap Polisi, Keberadaan Bayinya 11 Bulan Diungkap Konten Kreator Najib SPBU |
![]() |
---|
Alasan Nicholay Aprilindo Tak Percaya Polisi soal Penyebab Kematian Arya Daru, Ungkap Temuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.