3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui

Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
ASET LENYAP - Eks pejabat MA Zarof Ricar harus kehilangan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg hasil dari makelari kasus di MA. Majelis hakim memutuskan agar aset itu dirampas untuk negara. 

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan, dilansir Kompas TV.

2. Kondisi Kesehatan di Usia Lanjut

Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, dalam pemberian hukuman pidana, harus memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan.

Terlebih, Zarof Ricar ini termasuk berusia lanjut, sehingga memiliki kecenderungan kondisi kesehatan yang menurun.

Hal ini, dinilai tak boleh diabaikan meski kejahatan yang dilakukan seorang terdakwa dinilai serius.

"Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun  dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," terang Ketua Majelis Hakim Rosihan.

3. Prinsip Ultima Ratio

Dalam pemberian hukuman pidana harus berdasarkan pada prinsip ultima ratio.

Di mana pidana maksimal harusnya diberikan dalam keadaan kasus yang benar-benar luar biasa.

"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip ultima ratio, pidana maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa, dimana dalam kasus ini perlu dipertimbangkan," imbuh Ketua Majelis Hakim Rosihan.

4. Tak Ada Korban Jiwa

Menurut Ketua Majelis Hakim Rosihan, keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur ini, dinilai tak menimbulkan korban jiwa secara langsung.

Selain itu, tak ada indikasi kekerasan di dalamnya.

"Tidak ada korban jiwa atau korban fisik langsung kepada orang lain, tidak ada kekerasan dalam tindak kejahatan, potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset dan nilainya jauh dari kerugian," ungkapnya.

5. Bersikap Kooperatif selama Persidangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved