3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui

Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
ASET LENYAP - Eks pejabat MA Zarof Ricar harus kehilangan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg hasil dari makelari kasus di MA. Majelis hakim memutuskan agar aset itu dirampas untuk negara. 

Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

TIMBUN UANG Rp1 TRILIUN - Foto Tuntuk ilustrasi berita sosok Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang timbun uang hampir Rp 1 Triliun di rumahnya.
TIMBUN UANG Rp1 TRILIUN - Foto Tuntuk ilustrasi berita sosok Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang timbun uang hampir Rp 1 Triliun di rumahnya. (KOMPAS.COM)

Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun. 

Ada enam pertimbangan yang diungkap Ketua Majelis Hakim Rosihan dalam memberikan putusan vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar.

1. Usia Zarof Ricar Sudah 63 Tahun

Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, Zarof Ricar ketika persidangan kasus suap Ronald Tannur ini sudah berusia 63 tahun.

Sehingga, jika diberi hukuman pidana 20 tahun, maka berpotensi menjadi pidana seumur hidup.

Mengingat, usia harapan hidup di Indonesia rata-ratanya adalah 72 tahun.

"Menimbang bahwa terdakwa saat persidangan sudah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun maka akan menjalani hukuman hingga usia 80 tahun."

 "Yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved