3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui
Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara
Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun.
Ada enam pertimbangan yang diungkap Ketua Majelis Hakim Rosihan dalam memberikan putusan vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
1. Usia Zarof Ricar Sudah 63 Tahun
Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, Zarof Ricar ketika persidangan kasus suap Ronald Tannur ini sudah berusia 63 tahun.
Sehingga, jika diberi hukuman pidana 20 tahun, maka berpotensi menjadi pidana seumur hidup.
Mengingat, usia harapan hidup di Indonesia rata-ratanya adalah 72 tahun.
"Menimbang bahwa terdakwa saat persidangan sudah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun maka akan menjalani hukuman hingga usia 80 tahun."
"Yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun."
Vonis Zarof Ricar
Zarof Ricar
Eks Pejabat MA Makelar Kasus
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun |
![]() |
---|
Telanjur Ketahuan Timbun Uang Hampir Rp 1 T dari Makelari Kasus di MA, Zarof Ricar Nyesal Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.