Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Mirip Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Masukkan 13 Pulau Milik Pemkab Trenggalek ke Wilayah Tulungagung

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto. 

Diberitakan sebelumnya, tidak hanya Provinsi Aceh, Kabupaten Trenggalek juga terancam kehilangan pulau. Setidaknya 13 pulau di Kecamatan Watulimo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022 masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan fasilitasi Pemprov Jawa Timur. 

Namun hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih bersikeras 13 pulau tersebut miliknya. 

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025). 

Sementara Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan saat ini Kabupaten Trenggalek tengah menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012 - 2032 dari pemerintah pusat. 

Revisi RTRW tersebut mulai digulirkan sejak kepemimpinan Bupati Trenggalek, Emil Dardak dengan tujuan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan dengan realitas di lapangan. 

Dalam revisi RTRW tersebut, tidak ada perubahan yang menyangkut 13 pulau yang sedang dalam sengketa. Pulau-pulau yang berada di perairan Prigi tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek)," jelas Doding. 

Doding tidak mau ambil pusing saat Pemkab Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRW-nya. "Biarin, kita juga memasukkan karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved