Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung
Kades Tasikmadu Tanggapi Keputusan Kemendagri Soal Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung
Kades Tasikmadu di Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo merespons keputusan Kemendagri soal sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung di Jatim
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kepala Desa (Kades) Tasikmadu di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim),Wignyo Handoyo menyambut baik putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sengketa 16 pulau (sebelumnya 13 pulau) antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Menurut Wignyo, dengan memasukkan sementara 16 pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur sudah tepat.
Sedangkan keputusannya, akan dilakukan dalam rapat selanjutnya pada awal Juli 2025.
"Tapi saya yakin, kalau sudah seperti itu mudah-mudahan pulau yang disengketakan atau yang diakuisisi oleh Tulungagung itu kembali lagi ke Trenggalek," kata Wignyo, Selasa (24/6/2025).
Wignyo menilai, Kabupaten Trenggalek mempunyai bukti yang kuat, baik itu bukti sejarah maupun bukti budaya untuk meyakinkan Kemendagri, bahwa 16 pulau tersebut masuk perairan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
Baca juga: BREAKING NEWS Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Sementara Tetapkan Ini
"Sedangkan Tulungagung kan cuma tiba-tiba nemu pulau. Tapi kami punya sejarah-sejarah panjang yang sejak dulu itu melekat di masyarakat," lanjutnya.
Menurut Wignyo, potensi wisata dari pulau tersebut begitu besar, karena letaknya yang tidak jauh dari Desa Tasikmadu.
Bahkan, pulau-pulau tersebut bisa dipandang mata dari Desa Tasikmadu.
Selain itu, lanjut Wignyo, potensi ikan tangkap juga tidak kalah besar.
Menurutnya, banyak nelayan Kecamatan Watulimo yang mencari ikan menggunakan gillnet di sekitar 16 pulau itu.
"Yang lebih ditakutkan ketika nanti pindah ke Kabupaten Tulungagung lalu di situ ada potensinya sumberdaya mineral, kami rugi," tutur Wignyo.
Baca juga: Sengketa 13 Pulau dengan Trenggalek, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Bawa Bukti ke Kemendagri
Untuk itu, Wingyo berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan masyarakat Kecamatan Watulimo terus mengawal pembahasan sengketa pulau tersebut.
"Mudah-mudahan ya tetap kembali ke kami. Kalau nantinya keputusan itu tidak berpihak kepada kami, ya tetap kami usahakan lagi sampai kembali ke kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan sementara 16 pulau sengketa yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.