Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Mirip Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Masukkan 13 Pulau Milik Pemkab Trenggalek ke Wilayah Tulungagung

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Perebutan 4 pulau yang sempat memanaskan hubungan antar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), ternyata juga terjadi di Jawa Timur. 

Bahkan perebutan 13 pulau antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung justru lebih rumit karena kedua daerah sudah mengklaim ke wilayahnya masing-masing.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti menyampaikan  dalam waktu dekat pemprov akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung.

Lilik mengatakan bahwa terkait penyelesaian sengketa pulau sejatinya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hal ini memang pernah dibahas melalui rapat bersama antara Pemkab Tulungagung, Pemkab Trenggalek bersama Kemendagri melalui fasilitasi Pemprov Jatim.  

Rapat tersebut diselenggarakan pada Desember 2024. Dan semua sudah dibahas terkait kewenangan dan kepemilikan kewilayahan masing-masing. 

“Kalau terkait dengan hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri. Tetapi memang dalam prosesnya, kita sudah pernah rapat pada Desember 2024 dan ada berita acaranya yang dibuat oleh dirjen terkait kewilayahan. Dalam berita acara itu, 13 pulau itu masuk di wilayah Trenggalek,” tegas Lilik.

Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. 

Sengketa ini terjadi karena terbitnya Keputusan Mendagri itu tertuang dalam SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang menyatakan 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung

Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek

Tetapi dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau juga tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung

Ditanya terkait hal ini, Lilik menegaskan Pemprov Jatim tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan 13 pulau ini. Sebab menurutnya, ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat tepatnya Kemendagri.

“Kalau tersebut itu ya kewenangan Kemendagri, yang bisa memutuskan memang dari pusat. Sedangkan kami membantu fasilitasi untuk membahas, tetapi yang memutuskan adalah kemendagri,” tegasnya.  

Dan ia meminta waktu untuk bisa mengkoordinasikan terkait hal ini. Sebab semuanya harus dibahas secara komprehensif dengan duduk bersama dengan semua pihak. 

Termasuk dengan menunjukkan dasar-dasar yang kuat secara hukum dan juga administrative. “Iya ada rencana (untuk mempertemukan dua pemkab). Ada kita ada rencana juga,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tidak hanya Provinsi Aceh, Kabupaten Trenggalek juga terancam kehilangan pulau. Setidaknya 13 pulau di Kecamatan Watulimo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022 masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan fasilitasi Pemprov Jawa Timur. 

Namun hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih bersikeras 13 pulau tersebut miliknya. 

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025). 

Sementara Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan saat ini Kabupaten Trenggalek tengah menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012 - 2032 dari pemerintah pusat. 

Revisi RTRW tersebut mulai digulirkan sejak kepemimpinan Bupati Trenggalek, Emil Dardak dengan tujuan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan dengan realitas di lapangan. 

Dalam revisi RTRW tersebut, tidak ada perubahan yang menyangkut 13 pulau yang sedang dalam sengketa. Pulau-pulau yang berada di perairan Prigi tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek)," jelas Doding. 

Doding tidak mau ambil pusing saat Pemkab Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRW-nya. "Biarin, kita juga memasukkan karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved