Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Mirip Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Masukkan 13 Pulau Milik Pemkab Trenggalek ke Wilayah Tulungagung

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Perebutan 4 pulau yang sempat memanaskan hubungan antar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), ternyata juga terjadi di Jawa Timur. 

Bahkan perebutan 13 pulau antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung justru lebih rumit karena kedua daerah sudah mengklaim ke wilayahnya masing-masing.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti menyampaikan  dalam waktu dekat pemprov akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung.

Lilik mengatakan bahwa terkait penyelesaian sengketa pulau sejatinya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hal ini memang pernah dibahas melalui rapat bersama antara Pemkab Tulungagung, Pemkab Trenggalek bersama Kemendagri melalui fasilitasi Pemprov Jatim.  

Rapat tersebut diselenggarakan pada Desember 2024. Dan semua sudah dibahas terkait kewenangan dan kepemilikan kewilayahan masing-masing. 

“Kalau terkait dengan hal tersebut merupakan kewenangan Kemendagri. Tetapi memang dalam prosesnya, kita sudah pernah rapat pada Desember 2024 dan ada berita acaranya yang dibuat oleh dirjen terkait kewilayahan. Dalam berita acara itu, 13 pulau itu masuk di wilayah Trenggalek,” tegas Lilik.

Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. 

Sengketa ini terjadi karena terbitnya Keputusan Mendagri itu tertuang dalam SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang menyatakan 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung

Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek

Tetapi dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau juga tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung

Ditanya terkait hal ini, Lilik menegaskan Pemprov Jatim tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan 13 pulau ini. Sebab menurutnya, ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat tepatnya Kemendagri.

“Kalau tersebut itu ya kewenangan Kemendagri, yang bisa memutuskan memang dari pusat. Sedangkan kami membantu fasilitasi untuk membahas, tetapi yang memutuskan adalah kemendagri,” tegasnya.  

Dan ia meminta waktu untuk bisa mengkoordinasikan terkait hal ini. Sebab semuanya harus dibahas secara komprehensif dengan duduk bersama dengan semua pihak. 

Termasuk dengan menunjukkan dasar-dasar yang kuat secara hukum dan juga administrative. “Iya ada rencana (untuk mempertemukan dua pemkab). Ada kita ada rencana juga,” tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved