Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung
16 Pulau Sementara Dilimpahkan ke PemprovJatim, Sekda Tulungagung : Jaga Kondusivitas
Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan soal 13 pulau yang diributkan Pemkab Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan soal 13 pulau yang diributkan Pemkab Trenggalek.
Kemendagri sementara waktu menyerahkan pulau-pulau itu di bawah Pemprov Jawa Timur.
Bahkan bukan hanya 13 pulau, jumlahnya menjadi 16 pulau.
Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, tidak mau berkomentar banyak.
“Itu nanti saja. Kita sama-sama jaga kondusivitas,” ujarnya, saat ditemui di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Sementara Tetapkan Ini
Menurutnya, masalah ini sedang ditangani oleh Kemendagri bersama Pemprov Jatim.
Karena itu sudah selayaknya semua pihak menahan diri untuk menjaga situasi.
Nantinya akan ada waktu yang diberikan Kemendagri kepada para pihak, untuk bertemu dan melakukan pembahasan.
“Nanti kami sampaikan, hal-hal apa saja yang kami miliki,” sambung Tri Hariyadi.
Mantan Kepala Disperindag Tulungagung ini menekankan, semua pihak agar menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
Jangan sampai masalah ini justru mempengaruhi hubungan masyarakat dari kedua wilayah.
Terkait tambahan dari 13 pulau menjadi 16 pulau, Tri Hariyadi mengaku tidak tahu detailnya.
Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menekankan semua harus menghormati keputusan Kemendagri.
Dalam hierarki pemerintahan, maka kepala daerah harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.
“Semua harus tunduk pada putusan Kemendagri,” ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Trenggalek menyatakan, ada 13 pulau miliknya yang diklaim Pemkab Tulungagung.
Sementara Pemkab Tulungagung menegaskan, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.
Kabupaten Tulungagung
sengketa pulau
Pemprov Jatim
Kabupaten Trenggalek
Running News
TribunBreakingNews
| UPDATE Sengketa Pulau di Pesisir Selatan, Pemkab Trenggalek Tunggu Undangan Kepmendagri |
|
|---|
| Nasib 16 Pulau Sengketa Tulungagung dan Trenggalek Diputuskan Besok, Bupati Mas Ipin Angkat Bicara |
|
|---|
| Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Jatim Makin Rumit, Kemendagri Turun Tangan |
|
|---|
| Kades Tasikmadu Tanggapi Keputusan Kemendagri Soal Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Sementara Tetapkan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/menyatakan-ada-16-pulau-saat-konferensi-pers-Selasa-2462025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.