Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung
Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Jatim Makin Rumit, Kemendagri Turun Tangan
Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan
SURYA.co.id, Jakarta - Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, bukan soal batas darat, melainkan perebutan 16 pulau di perairan selatan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa ke-16 pulau tersebut untuk sementara berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).
“Untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” ujar Tomsi.
Keputusan ini bersifat sementara hingga musyawarah lanjutan digelar pada awal Juli mendatang.
Rapat tersebut akan melibatkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kedua kabupaten.
Dari 13 Menjadi 16 Pulau: Klaim Ganda Jadi Pemicu
Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan hanya 13. Namun setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16.
“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.
Seluruh pulau yang disengketakan diketahui tidak berpenghuni. Meski demikian, penetapan administratif tetap diperlukan.
“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.
Adapun 13 pulau yang sebelumnya disengketakan adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi
Sengketa ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menyatakan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.
UPDATE Sengketa Pulau di Pesisir Selatan, Pemkab Trenggalek Tunggu Undangan Kepmendagri |
![]() |
---|
Nasib 16 Pulau Sengketa Tulungagung dan Trenggalek Diputuskan Besok, Bupati Mas Ipin Angkat Bicara |
![]() |
---|
16 Pulau Sementara Dilimpahkan ke PemprovJatim, Sekda Tulungagung : Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Kades Tasikmadu Tanggapi Keputusan Kemendagri Soal Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Sementara Tetapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.