Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Jatim Makin Rumit, Kemendagri Turun Tangan

Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan

|
Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SENGKETA PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto saat menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

SURYA.co.id, Jakarta - Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, bukan soal batas darat, melainkan perebutan 16 pulau di perairan selatan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa ke-16 pulau tersebut untuk sementara berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

“Untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” ujar Tomsi.

Keputusan ini bersifat sementara hingga musyawarah lanjutan digelar pada awal Juli mendatang.

Rapat tersebut akan melibatkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kedua kabupaten.

Dari 13 Menjadi 16 Pulau: Klaim Ganda Jadi Pemicu

Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan hanya 13. Namun setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16.

“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.

Seluruh pulau yang disengketakan diketahui tidak berpenghuni. Meski demikian, penetapan administratif tetap diperlukan.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

Adapun 13 pulau yang sebelumnya disengketakan adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi

Sengketa ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menyatakan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved