Razia Jelang HUT RI Amankan 4.660 Botol Miras, Polisi Amankan Satu Warga Kediri
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu orang terduga pelaku yaitu RS Santoso (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kembali diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 4.660 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polres Kediri dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar, Rabu (6/8/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu orang terduga pelaku yaitu RS Santoso (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Kapolres Kediri melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kediri untuk menciptakan suasana kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus ini.
"Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi," kata Nyoman dalam rilisnya, Kamis (7/8/2025) siang.
Ribuan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis. Di antaranya 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus berisi 600 botol miras merek Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk.
Lalu 5 jeriken berisi miras jenis Bekonang. Selain itu, ada pula sekitar 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4.660 botol miras. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami amankan di rumahnya malam tadi dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga akan telusuri lebih dalam jaringan distribusi miras ini, apakah hanya lokal atau terhubung dengan wilayah lain," imbuhnya.
Menurut Nyoman, maraknya kasus miras oplosan dan konsumsi miras berlebihan di kalangan remaja belakangan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda. Harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau pelanggaran hukum lainnya.
"Sinergitas dengan warga sangat penting. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak tegas pelanggaran hukum," pungkasnya.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 25 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 Perda Kabupaten Kediri no. 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kediri dengan tindak pidana ringan (tipiring)," tandasnya. *****
miras
peredaran miras di Kediri
penggerebekan gudang miras
Polres Kediri
razia miras jelang HUT RI
penyitaan 4660 botol miras
Kediri
Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Bupati Kediri Mas Dhito: Harus di Bawah Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Penentuan Harga Tiket Persik Kediri Didiskusikan Bersama Suporter, Harga Disepakati Mulai Rp35 Ribu |
![]() |
---|
Dua Remaja Surabaya Jual Miras Ilegal di Kota Mojokerto, Dibekuk saat COD |
![]() |
---|
WNA Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal |
![]() |
---|
Bertemu Jamaah Haji Kediri, Mas Dhito Kaget Sambal Pecel Tetap Jadi Bekal Favorit di Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.