Berita Viral

Duduk Perkara Nenek Ronyu Malah Jadi Tersangka Padahal Tanahnya Diserobot, 30 Tahun Rutin Bayar PBB

Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68). Dia jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Infan Afrida Rafni
MAFIA TANAH - Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang dan Marshel Setiawan saat menjelaskan perkara sengketa tanah yang menjerat Nenek Ronyu 

"Kami juga berharap bahwa Kapolri, Kejaksana Agung termasuk pihak BPN atau Satgas Mafia Tanah turun tangan, turun tangan untuk melihat perkara ini bahwa klien kita yang ditersangkakan ini berumur 68 tahun," kata Charles. 

Duduk Perkara

Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S.

Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.

Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Nenek Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.

“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.

Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada 2021.

Selama proses pengajuan berlangsung, Nenek Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.

Kemudian, status kasus naik ke penyidikan dan Nenek Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Penjelasan Polisi

Polres Metro Tangerang Kota telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan tersangka yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu.

"Siap, (sudah) diterima," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved