Berita Viral

Duduk Perkara Nenek Ronyu Malah Jadi Tersangka Padahal Tanahnya Diserobot, 30 Tahun Rutin Bayar PBB

Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68). Dia jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Infan Afrida Rafni
MAFIA TANAH - Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang dan Marshel Setiawan saat menjelaskan perkara sengketa tanah yang menjerat Nenek Ronyu 

SURYA.CO.ID - Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68).

Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

Penetapan tersangka terhadap Nenek Ronyu dinilai cukup janggal oleh pihak kuasa hukum.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh penyidik, dan dokumen penting seperti enam AJB induk belum disita untuk dianalisis.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, mengungkap bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus dan menyatakan bahwa kasus ini belum cukup bukti pidana

"Kami menduga ada peran mafia tanah di dalam laporan ini sehingga mentersangkakan klien kami,” kata Charles.

Untuk itu, Charles dan tim mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).

“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Mereka juga membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik.

Baca juga: Kisah Pilu Masro Pria Berseragam Brigadir Polisi yang Bantu Atur Jalan, Ngaku Seragam Cuma Pemberian

Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.

“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik."

"Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.

Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.

Surati Sejumlah Pihak

Baca juga: Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

Terkait kasus ini, tim kuasa hukum tersangka telah melayangkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga, antara lain Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved