Berita Viral

Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU

Nama Faisal Tanjung jadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat. Siapa dia?

Kolase Faceboobk Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR GURU - Kolase foto Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung disebut sebagai pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat.
  • Ia dikenal sebagai aktivis muda dan pengurus DPC GMNI Luwu Utara.
  • Faisal pernah dua kali melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu dan DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

 

SURYA.co.id - Publik media sosial tengah menyoroti sosok Faisal Tanjung, nama yang dikaitkan dengan laporan terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kasus ini mengundang perbincangan luas setelah keduanya diberhentikan dari jabatannya.

Dari penelusuran berbagai sumber, Faisal Tanjung diketahui merupakan seorang aktivis yang berkiprah dalam kegiatan sosial dan politik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ia disebut-sebut berperan aktif sebagai pelapor dalam kasus yang menimpa dua tenaga pendidik tersebut.

Berdasarkan informasi dari Tribun-Timur.com, akun Facebook milik Faisal mencantumkan bahwa ia lahir di Masamba, Luwu Utara, dan pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.

Pria ini menikah pada 12 September 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, organisasi yang dikenal dengan nama lengkap Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Nama Faisal bukan kali ini saja muncul dalam pemberitaan publik.

Pada 30 Mei 2024, ia pernah melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu setempat.

Dalam laporannya, ia menuding adanya tindakan tidak profesional serta kurang transparan dari pihak KPU dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS se-Luwu Utara.

Saat itu, ia membawa nama “Aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi” sekaligus Pemantau Pemilu.

Ternyata, ini bukan laporan pertamanya. Dua tahun sebelumnya, Faisal juga sempat melaporkan KPU Lutra dengan nomor perkara 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri, serta empat anggota lainnya, yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Ia mengatasnamakan organisasi BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Menurut laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait perkara itu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada 14 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved