Berita Viral

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Jakarta
TAK DITAHAN - Roy Suryo saat diwawancarai soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Terbaru, setelah diperiksa Polda Metr Jaya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dua orang lainnya diperbolehkan pulang, tidak ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Polisi membolehkan mereka pulang dan berencana memeriksa dua ahli serta tiga saksi yang meringankan.
  • Total delapan orang jadi tersangka, Roy termasuk klaster kedua terkait manipulasi dokumen elektronik.

 

SURYA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.

Meskipun, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut setelah proses pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan pulang.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Iman, Roy Suryo cs juga telah mengajukan saksi serta ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.

Dalam pemeriksaan lanjutan nanti, tim penyidik berencana mendengarkan keterangan dua ahli dan tiga saksi dari pihak Roy Suryo.

“Dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

Roy Suryo tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangannya disambut sekelompok pendukung yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Di hadapan awak media, Roy sempat melontarkan pernyataan yang menyiratkan dirinya tidak hanya berbicara untuk kepentingan pribadi.

“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” kata Roy.

Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai langkah penyidik akan serupa dengan kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Sebut nama Prabowo

Polda Metr Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved