Berita Viral
Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB
Sengketa lahan 16 hektar di Tanjung Bunga memanas. JK melalui juru bicaranya mendesak Lippo dan GMTD patuh hukum dan menghormati kepemilikan sah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Sengketa lahan 16 hektar di Tanjung Bunga kembali memuncak setelah respons keras dari JK.
- JK melalui Husain Abdullah menegur Lippo dan GMTD agar taat hukum dan tidak asal mengklaim tanah.
- Lahan tersebut memiliki HGB sah sejak 1993 dan diperpanjang hingga 2036, lengkap dengan dokumen yang diakui negara.
SURYA.co.id - Sengketa lahan seluas sekitar 16 hektar di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memasuki fase krusial.
Melalui juru bicara Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK), yakni Husain Abdullah, disampaikan bahwa JK mendesak pihak Lippo serta anak usahanya, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), untuk mematuhi prinsip hukum dan menghormati kepemilikan yang sah.
Husain menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengklaim tanah milik orang lain tanpa dasar legal yang kuat.
"Ingat kata Andre Rosiade Anggota DPR RI, dari Fraksi Gerindra; Ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo!," ujar Husain dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi klaim GMTD terkait penguasaan fisik atas tanah seluas 16,5 hektar tersebut.
Menurut Husain, lahan itu telah berada dalam pengelolaan JK sejak 1993 dan dilindungi oleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tersebut bahkan telah diperpanjang hingga 2036, lengkap dengan Akta Pengalihan Hak dan pengakuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Husain juga menekankan bahwa keterlibatan JK dalam pengembangan wilayah Tanjung Bunga bukan hal baru.
“Secara historis, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga ketika kawasan ini masih perawan tahun 1990-an melalui PT Bumi Karsa,” tuturnya.
Pada masa tersebut, Bumi Karsa menangani normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir di Gowa dan Makassar.
Program itu kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage yang berfungsi mendukung aktivitas wisata dan olahraga air.
Untuk mendukung rangkaian proyek tersebut, kata Husain, Kalla Group melakukan pembebasan lahan rawa seluas total 80 hektar.
Lahan itulah yang kemudian digunakan untuk menampung material lumpur hasil pengerukan.
Ia menegaskan bahwa seluruh bidang tanah itu, termasuk area yang kini disengketakan seluas 16,5 hektar, telah melalui proses sertifikasi resmi oleh BPN Kota Makassar.
Baca juga: Berani Hadapi Jusuf Kalla di Kasus Sengketa Tanah, Inilah Sosok Ali Said Presiden Direktur PT GMTD
Klaim PT GMTD
berita viral
Multiangle
Meaningful
Jusuf Kalla
sengketa tanah
PT GMTD
HGB
tanah Jusuf Kalla diserobot
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Alasan Eks Wamenkumham Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Imbas Kasus Sengketa Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla, Anggota DPR Sindir: Apa Lagi Rakyat Kecil |
|
|---|
| Alasan Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2026: Kita di Arah yang Benar |
|
|---|
| Benarkah Bobibos BBM Jerami Lebih Ramah Lingkungan? Begini Penjelasan BRIN: Perantaranya Etanol |
|
|---|
| Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Tangani Sitaan Baju Bekas Impor Ilegal, Dijamin Tak Akan Rugi Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasus-Sengketa-Tanah-Jusuf-Kalla-Vs-PT-GMTD-Makin-Memanas-Kubu-Eks-Wapres-Klaim-Berstatus-HGB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.