Berita Viral

Duduk Perkara Nenek Ronyu Malah Jadi Tersangka Padahal Tanahnya Diserobot, 30 Tahun Rutin Bayar PBB

Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68). Dia jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Infan Afrida Rafni
MAFIA TANAH - Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang dan Marshel Setiawan saat menjelaskan perkara sengketa tanah yang menjerat Nenek Ronyu 

SURYA.CO.ID - Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68).

Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

Penetapan tersangka terhadap Nenek Ronyu dinilai cukup janggal oleh pihak kuasa hukum.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh penyidik, dan dokumen penting seperti enam AJB induk belum disita untuk dianalisis.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, mengungkap bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus dan menyatakan bahwa kasus ini belum cukup bukti pidana

"Kami menduga ada peran mafia tanah di dalam laporan ini sehingga mentersangkakan klien kami,” kata Charles.

Untuk itu, Charles dan tim mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).

“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Mereka juga membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik.

Baca juga: Kisah Pilu Masro Pria Berseragam Brigadir Polisi yang Bantu Atur Jalan, Ngaku Seragam Cuma Pemberian

Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.

“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik."

"Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.

Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.

Surati Sejumlah Pihak

Baca juga: Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

Terkait kasus ini, tim kuasa hukum tersangka telah melayangkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga, antara lain Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

"Kami juga berharap bahwa Kapolri, Kejaksana Agung termasuk pihak BPN atau Satgas Mafia Tanah turun tangan, turun tangan untuk melihat perkara ini bahwa klien kita yang ditersangkakan ini berumur 68 tahun," kata Charles. 

Duduk Perkara

Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S.

Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.

Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Nenek Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.

“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.

Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada 2021.

Selama proses pengajuan berlangsung, Nenek Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.

Kemudian, status kasus naik ke penyidikan dan Nenek Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Penjelasan Polisi

Polres Metro Tangerang Kota telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan tersangka yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu.

"Siap, (sudah) diterima," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved