Berita Viral

Rekam Jejak Aristo Pangaribuan, Ahli yang Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana dan Jokowi Menang 3:0

Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu

Editor: Musahadah
kolase law.ui.ac.id/kompas TV
SANGAT BISA DIPIDANA - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kanan) menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Pernyataan Aristo Pangaribuan itu diucapkan dalam progam dialog Apa Kabar Indonesia TVOne pada Sabtu (7/6/2025). 

Aristo menyebut legal truth atau kebenaran hukum sudah ada untuk bisa menjerat Roy Suryo

Kebenaran hukum yang dimaksud Aroisto diantaranya hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang memastikan ijazah Jokowi asli karena identik dengan ijazah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) lainnya. 

"Itu bukti sentral, karena itu otoritas," tegas dosen Fakultas Hukum UI.

Baca juga: Ahli Pidana UI Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana di Kasus Ijazah Palsu, Kemenangan Jokowi 3:0

Selain itu, bukti otorotas lainnya adalah pernyataan UGM yang menyebut bahwa ijazah Jokowi asli. 

"Bisa kah Roy Suryo dijerat pidana? Sangat bisa. Legal truth sudah mengarah ke sana," katanya. 

Menurut Aristo, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya membutuhkan dua alat bukti. 

Dan saat ini, sudah ada keputusan Labfor Bareskrim Polri serta ada perbandingan dokumen-dokumen dengan ijazah Jokowi, serta bukti Jokowi pernah KKN hingga pengumuman di koran tentang kelulusannya di UGM. 

Menurut Aristo, polemik ini tidak selesai karena dari pihak Roy memberikan jarak antara legal truth fan real truth menurut versi mereka. 

Roy Suryo mengatakan hasil Bareskrim dan pernyataan UGM itu kebenaran formal yang ,mungkin dimanipulasi oleh kekuasaan negara. 

Menurut Aristo, boleh saja Roy mengatakan begitu, namun konsekuensinya dia dilaporkan oleh Jokowi yang memang memiliki hak untuk melaporkan.

Dikatakan Aristo, sesuai dengan KUHAP, Roy Suryo diberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti atau ahli sebaliknya. 

"Kalau dia merasa labfor bareskrim tipu-tipu, dia boleh mengajukan ahli. Sekarang tinggal adu kuat, ahli forensik Roy Suryo dan yang dilakukan bareskrim. Ini upaya-upaya untuk memberikan distance," katanya. 

Meski begitu, menurut Aristo, nantinya akan dilihat validasi dari saksi, ahli serta dokumen yang diajukan Roy Suryo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved