Berita Viral

Rekam Jejak Aristo Pangaribuan, Ahli yang Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana dan Jokowi Menang 3:0

Inilah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu

Editor: Musahadah
kolase law.ui.ac.id/kompas TV
SANGAT BISA DIPIDANA - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kanan) menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

"Persoalannya signifikan gak?," tanya Aristo. 

Menurutnya, saat ini angin kemenangan justru mengarah ke Jokowi. 

"Karena angin sudah mengarah ke pak jokowi. Artinya angin kemenangan sedangkan yang agak terancam Roy Suryo. Karena ada bukti-bukti krusial yang sudah dikeluarkan seperti hasil labfor, (pernyataan) otoritas UGM, banyak bukti klip koran jaman dulu, foto-foto KKN. Bukti-bukti ini sudah memenuhi syarat legal truth," katanya. 

Ditegaskan Aristo, untuk menetapkan tersangka cuma butuh dua alat bukti. 

Sedangkan untuk mempidanakan orang butuh dua alat bukti dan subyektivitas hakim. 

"Anginnya sudah ke arah pak jokowi. Ibarat pak jokowi ini sudah 3-0 jadi "telak" lah," tegasnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs memastikan akan menggunakan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, untuk menganalisis kasusnya. 

Kepastikan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Kombes Pol Ade Ary beralasan data forensik dari Bareskrim Polri ini diperlukan karena kasus yang ditangani Polda Metro terkait UU ITE dan KUHP.     

"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro belum menetapkan tersangka kasus ini. 

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai fakta terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.  

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," ungkap Ade Ary.  

Siapakah Aristo Pangaribuan? 

KALAH TELAK - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) sangat bisa dipidana. Dia bahkan menyebut Jokowi sudah menang telak.
KALAH TELAK - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) sangat bisa dipidana. Dia bahkan menyebut Jokowi sudah menang telak. (kolase youtube TVOne/kompas.TV)

Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved