Berita Viral

Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional, P2G Usulkan Cara Ini

Putusan MK menggratiskan biaya pendidikan sekolah negeri dan swasta menuai pro dan kontra. Sekolah swasta bingung biaya operasional.

Kompas.com
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Ilustrasi siswa sekolah. Inilah Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional. 

Sebelumnya, MK memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia mulai dari jenjang SD hingga SMP.

MK memerintahkan itu setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka memohon MK melakukan pengujian pada Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025) menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan kata lain, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan meminta pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan, Selasa (27/5/2025).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved