Berita Viral

Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional, P2G Usulkan Cara Ini

Putusan MK menggratiskan biaya pendidikan sekolah negeri dan swasta menuai pro dan kontra. Sekolah swasta bingung biaya operasional.

Kompas.com
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Ilustrasi siswa sekolah. Inilah Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional. 

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar harus diimplementasikan secara bertahap.

Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan, keputusan MK tersebut bersifat realistis di tengah kondisi sekolah swasta di Indonesia yang yang berbeda.

"Kami melihat keputusan MK ini realistis dan berdasarkan fakta empiris juga bahwa sekolah-sekolah swasta itu tidak semuanya sama dari segi finansial gitu ya.

Kekuatan finansial mereka berbeda-beda," kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025) malam, melansir dari Kompas.com.

Satriwan mengatakan, kebijakan sekolah swasta gratis tersebut lebih baik sekolah swasta yang secara finansial ada di tingkat menengah dan bawah atau yang mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Untuk sekolah swasta di tingkat atas, tidak perlu ikut dalam penggratisan biaya pendidikan.

"Nah, yang upper ini mereka sudah kuat secara finansial gitu ya. Kemudian, biaya untuk pembiayaan di sekolahnya pun bahkan melampaui pemerintah gitu ya, dana BOS dari pemerintah.

Makanya, sekolah swasta yang kelas atas ini kan tidak mendapatkan dana BOS dan tidak mau mendapatkan dana BOS gitu," tambah Satriwan.

Satriwan meminta sekolah-sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS dari pemerintah untuk patuh kepada putusan MK.

Pemanfaatan dana BOS, lanjut Satriwan, harus jelas dari sisi pengawasan dan evaluasinya.

"Oleh karena itu kami berharap bahwa ini (keputusan MK) diimplementasikan harus betul-betul tegas kepada sekolah-sekolah (swasta) yang sudah mendapatkan dana BOS. Yang sudah mendapatkan dana BOS," ujar Satriwan.

Ia berharap dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah pusat menambah anggaran dana BOS bagi sekolah-sekolah swasta.

Penambahan dana BOS nantinya bisa mendukung pembiayaan sekolah swasta secara gratis.

"Nah dana BOS itu harus ditambah ya untuk betul-betul melaksanakan pendidikan gratis di level SD dan SMP khususnya sekolah-sekolah swasta yang sudah dapat dana BOS selama ini," pungkas Satriwan.

P2G, lanjutnya, mengapresiasi keputusan MK tersebut karena bentuk komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yaitu setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved