Berita Viral

Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional, P2G Usulkan Cara Ini

Putusan MK menggratiskan biaya pendidikan sekolah negeri dan swasta menuai pro dan kontra. Sekolah swasta bingung biaya operasional.

Kompas.com
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Ilustrasi siswa sekolah. Inilah Imbas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Harus Gratis, Bingung Biaya Operasional. 

SURYA.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggratiskan biaya pendidikan sekolah negeri dan swasta menuai pro dan kontra.

Salah satunya diungkapkan pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya. 

Ia mengaku setuju dengan semangat pendidikan gratis untuk semua. 

Namun, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab, siapa yang akan membayar gaji guru dan biaya operasional sekolah? 

“Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?” tanya Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya. 

Di Kota Surabaya, jumlah SMP swasta jauh lebih banyak dari SMP negeri.

Baca juga: Sekolah Swasta Bingung Putusan MK, Pendidikan Harus Gratis, Siapa yang Tanggung Biaya Operasional?

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, ada 267 SMP swasta, sedangkan SMP negeri hanya 63 sekolah. 

Setiap tahun, sekitar 20.000 siswa lulusan SD masuk ke SMP swasta. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dibanding daya tampung SMP negeri yang hanya sekitar 18.000 siswa. 

Namun, berbeda dengan sekolah negeri yang biayanya ditanggung negara, sekolah swasta harus mengatur sendiri pengeluaran mereka. Termasuk untuk gaji guru dan operasional sehari-hari. 

“Kalau saja minimal mereka digaji Rp 1 juta per bulan, artinya butuh Rp 20 juta per bulan,” jelas Wiwik. 

Saat ini sekolah swasta memang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Tapi jumlahnya hanya Rp 100.000 per siswa per bulan, atau Rp 1,2 juta per tahun. 

Jika satu sekolah punya 100 siswa, dana BOS yang masuk hanya sekitar Rp 10 juta per bulan. Padahal, untuk gaji guru saja bisa butuh dua kali lipatnya. 

“Kalau muridnya ada 100 anak, bisa Rp 10 juta. Kalau di bawah 100 murid, dapat berapa? Ini akan menjadi sulit,” ujar Wiwik. 

“Kalau memang pemerintah mau meng-cover semuanya, its oke,” tambahnya. 

P2G Usulkan Cara Ini

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar harus diimplementasikan secara bertahap.

Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan, keputusan MK tersebut bersifat realistis di tengah kondisi sekolah swasta di Indonesia yang yang berbeda.

"Kami melihat keputusan MK ini realistis dan berdasarkan fakta empiris juga bahwa sekolah-sekolah swasta itu tidak semuanya sama dari segi finansial gitu ya.

Kekuatan finansial mereka berbeda-beda," kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025) malam, melansir dari Kompas.com.

Satriwan mengatakan, kebijakan sekolah swasta gratis tersebut lebih baik sekolah swasta yang secara finansial ada di tingkat menengah dan bawah atau yang mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Untuk sekolah swasta di tingkat atas, tidak perlu ikut dalam penggratisan biaya pendidikan.

"Nah, yang upper ini mereka sudah kuat secara finansial gitu ya. Kemudian, biaya untuk pembiayaan di sekolahnya pun bahkan melampaui pemerintah gitu ya, dana BOS dari pemerintah.

Makanya, sekolah swasta yang kelas atas ini kan tidak mendapatkan dana BOS dan tidak mau mendapatkan dana BOS gitu," tambah Satriwan.

Satriwan meminta sekolah-sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS dari pemerintah untuk patuh kepada putusan MK.

Pemanfaatan dana BOS, lanjut Satriwan, harus jelas dari sisi pengawasan dan evaluasinya.

"Oleh karena itu kami berharap bahwa ini (keputusan MK) diimplementasikan harus betul-betul tegas kepada sekolah-sekolah (swasta) yang sudah mendapatkan dana BOS. Yang sudah mendapatkan dana BOS," ujar Satriwan.

Ia berharap dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah pusat menambah anggaran dana BOS bagi sekolah-sekolah swasta.

Penambahan dana BOS nantinya bisa mendukung pembiayaan sekolah swasta secara gratis.

"Nah dana BOS itu harus ditambah ya untuk betul-betul melaksanakan pendidikan gratis di level SD dan SMP khususnya sekolah-sekolah swasta yang sudah dapat dana BOS selama ini," pungkas Satriwan.

P2G, lanjutnya, mengapresiasi keputusan MK tersebut karena bentuk komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yaitu setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan.

Sebelumnya, MK memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia mulai dari jenjang SD hingga SMP.

MK memerintahkan itu setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka memohon MK melakukan pengujian pada Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025) menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan kata lain, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan meminta pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan, Selasa (27/5/2025).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved