3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sepak Terjang Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur hingga Dituntut 14 Tahun dan Izin Profesi Dicabut

Inilah sepak terjang Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS RONALD TANNUR - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri), eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur (kaman) sata menjalani sidnag tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). 

Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.

Namun, kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Viral Terjerat Kasus Ronald Tannur

Lisa baru ramai dibicarakan di Surabaya setelah ditangkap bersama hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Rabu (23/10/2024). 

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Lisa berperan sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur dalam upaya menyuap hakim.

Penyidik juga menggeledah rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Lisa Rachma disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.

Untuk memudahkan penyidikan, Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.

Tabiat Lisa Rachma diungkap pengacara Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura.

Dimas awalnya menuturkan sempat ditawari uang hampir Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur tersebut.

Dia mengungkapkan tawaran uang itu terjadi setelah autopsi terhadap jenazah Dini dilakukan di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved