MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir Tidak Langgar Etik, Ini Kata Pakar Hukum Politik Untag Surabaya

Pakar hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menilai, keputusan tersebut telah tepat dan proporsional

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Anggota DPR RI dari dapil Jatim 1 (Surabaya - Sidoarjo) Adies Kadir ketika dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI, Adies Kadir diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak terbukti melanggar kode etik. Pakar hukum politik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sultoni Fikri menilai keputusan tersebut proporsional
  • Menurut Sultoni, pelanggaran etik jika mengandung pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial
  • MKD telah menggunakan pendekatan edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR RI, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Pakar hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri menilai, keputusan tersebut telah tepat dan proporsional.

Sultoni menilai, Adies Kadir memang tidak berniat melakukan kesalahan.

Pernyataan yang dikeluarkan Adies sebelumnya merupakan bentuk slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan dan tanpa unsur kesengajaan.

"Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain," ujar Sultoni di Surabaya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Putusan MKD: Nafa, Eko Patrio dan Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya - AdieS Kadir Aman

Mengacu Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial.

Tak Dikategorikan Pelanggaran Etik

Menurut Sultoni, pernyataan tersebut telah diklarifikasi secara terbuka.

Selain itu, pernyataan tersebut juga tidak menimbulkan akibat hukum.

Karenanya, pernyataan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

"Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research itu.

Sultoni juga mengapresiasi langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya.

Ia menilai, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tuturnya.

Tidak Ada Unsur Pelanggaran Substansial

Lebih lanjut, Sultoni menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut jika merujuk pada UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved