Koperasi Merah Putih dan Asta Cita
Dinkopdag Surabaya Dukung Digitalisasi 153 Koperasi Merah Putih untuk Monitoring dan Pendampingan
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya memastikan koperasi ini berjalan optimal
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Saat ini 153 KKMP di Kota Surabaya resmi terbentuk dan memiliki akta hukum. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Febrina Kusumawati memastikan koperasi ini berjalan optimal.
- Ada pelatihan pengurus koperasi dan pelaku UMKM yang tergabung KKMP. Tujuannya memahami sistem kerja koperasi, strategi bisnis, hingga manajemen keuangan.
- Tiga KKMP merupakan koperasi lama. Hanya perlu direvitalisasi menyesuaikan dengan konsep Koperasi Merah Putih.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya mendorong penguatan digitalisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Pahlawan.
Sebanyak 153 KKMP di Kota Surabaya telah resmi terbentuk dan memiliki akta hukum.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Febrina Kusumawati menuturkan, pihaknya memastikan koperasi ini berjalan optimal.
Baca juga: Pembangunan 39 KDMP, Kodim 0812 Lamongan Ikut Terjunkan Babinsa
Sejak pertengahan tahun 2025, pihaknya menyiapkan sistem digital yang akan membantu monitoring dan pendampingan koperasi secara real-time.
"Jadi salah satu tugas Dinkopdag Surabaya adalah memonitor pergerakan hidup-matinya koperasi. Kalau secara manual tentu kesulitan, karena itu kami siapkan proses digitalisasi," ujar Febrina.
Sistem Digital
Menurutnya, melalui sistem digital tersebut, koperasi bisa langsung mengisi kebutuhan atau kendala yang dihadapi, sehingga Dinkopdag dapat merespons secara cepat.
Misalnya, jika koperasi membutuhkan stok beras dalam jumlah besar, Dinkopdag dapat segera membantu mencarikan pemasok (supplier).
Baca juga: Lamongan Pimpin Jawa Timur dalam Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, 96 KDMP Sudah Beroperasi
"Kalau misalnya ada arus yang berhenti karena stok belum laku, itu bisa kami baca dari sistem. Harapannya sampai pada pelaporan koperasi pun bisa dilakukan secara transparan dan efisien," tuturnya.
Febri menekankan sebelum koperasi memulai usahanya, pihak kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu diminta melakukan pemetaan potensi wilayah.
Hal ini penting agar koperasi tidak langsung membeli stok tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan potensi usaha yang ada.
Pelatihan Pengurus Koperasi
Selain itu, Febri menegaskan bahwa pihaknya juga menyediakan pelatihan untuk pengurus koperasi dan pelaku UMKM yang tergabung dalam KKMP. Tujuannya agar mereka memahami sistem kerja koperasi, strategi bisnis, hingga manajemen keuangan.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), Koperasi Merah Putih dapat menjalankan berbagai bidang usaha sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
Salah satu contohnya adalah koperasi yang bergerak di sektor pangan, seperti menyediakan beras untuk warga atau pelaku UMKM makanan.
"Misalnya ada UMKM pembuat kue yang butuh beras, koperasi bisa jadi penghubung untuk mendatangkan bahan baku dari pemasok. Lalu UMKM itu menjadi anggota koperasi. Jika ingin mengembangkan usahanya, koperasi bisa mencarikan akses permodalan," papar Febri.
Koperasi Merah Putih
Surabaya
SURYA.co.id
Running News
liputan khusus
Meaningful
Pemkot Surabaya
Febrina Kusumawati
| 2 Sosok Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka usai Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, Ini Duduk Perkaranya |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 6 November 2025: Berawan, tapi Ada Potensi Hujan pada Siang Hari |
|
|---|
| Pemodal Asing Mulai Lirik Ponorogo untuk Investasi, DPMPTSP: Triwulan III/2025 Capai Rp12 Miliar |
|
|---|
| Nostalgia di Almamater, Vinanda Prameswati Resmikan 5 Tempat Ibadah di SMPN 1 Kota Kediri |
|
|---|
| Apel Siaga Bencana di Ponorogo, Kang Giri Ingatkan Kewajiban Menjaga Keseimbangan Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sebanyak-153-KKMP-di-Kota-Surabaya-telah-resmi-terbentuk-dan-memiliki-akta-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.