3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sepak Terjang Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur hingga Dituntut 14 Tahun dan Izin Profesi Dicabut

Inilah sepak terjang Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS RONALD TANNUR - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri), eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur (kaman) sata menjalani sidnag tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Inilah sepak terjang Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa Rachmat hukuman 14 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurachman Adikusumo, juga menyebut Lisa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.

"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," ungkap JPU menambahkan.

Sementara itu, terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan JPU sebelum mengajukan tuntutan, yakni Lisa belum pernah dihukum.

Baca juga: Gelagat Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Bantah Suap Hakim Miliaran hingga Serang Pengacara

Dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.

Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.

Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sepak Terjang Lisa Rachmat

Nama Lisa Rachmat kurang dikenal di Surabaya, meski dia memiliki kantor hukum Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari nomor 51-52, Kota Surabaya.

Pengacara separuh baya berambut sebahu itu justru banyak menangani perkara di luar Surabaya. 

Lisa Rachma diketahui pernah menangani kasus sengketa lahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved