Berita Viral

Nasib Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Lepas Tahanan: Warga, MAKI, DPR Bereaksi

Penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news
KADES KOHOD DILEPASKAN - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Kades Kohod dan 3 orang diberikan penangguhan penahanan karena sudah melewati masa penahanan di tingkat penyidik. Kelanjutan kasus pagar laut Tangerang dipertanyakan. 

SURYA.co.id - Penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan ini.

Akankah Kades Kohod dan 3 tersangka lain akan benar-benar terbebas dari kasus pagar laurt Tangerang yang sempat heboh beberapa bulan lalu? 

Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma meminta Bareskrim Polri tetap memproses kasus ini secara lebih mendalam. 

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin Cs dimungkinkan secara hukum karena pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel

Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut. 

“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya.

Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri.

Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. 

“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya bukan karena penghentian perkara.

“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).

Meskipun penahanan dihentikan sementara, Boyamin meminta Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.

“Perkaranya apakah berhenti? Oh, ya enggak. Perkara tetap lanjut. Soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima, itu urusan lain,” jelasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved