Berita Viral

Nasib Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Lepas Tahanan: Warga, MAKI, DPR Bereaksi

Penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news
KADES KOHOD DILEPASKAN - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Kades Kohod dan 3 orang diberikan penangguhan penahanan karena sudah melewati masa penahanan di tingkat penyidik. Kelanjutan kasus pagar laut Tangerang dipertanyakan. 

Menurut Boyamin, dalam sistem hukum di Indonesia, penahanan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Jika masa tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang melalui proses hukum, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan demi menjaga hak asasi setiap warga negara.

"Hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis, kalau tidak, itu namanya pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ketetapan penangguhan penahanan adalah murni kewenangan dari Polri.

"Semua aturan ada di polisi jadi polisi yang berhak kasih penangguhan apa tidak nya," kata Sahroni kepada Tribunnews, Jumat (25/4/2025).

Meski begitu, Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka harus tetap berjalan.

Dirinya meminta kepada Polri untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut.

Bahkan kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.

"Yang penting proses jalan terus jangan sampai berhenti, saya awasin dari jauh," tandas Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.

Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.

Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.  

Seperti diketahui, hingga hari ini kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang itu masih ngendon di Bareskrim. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved