Berita Viral
Nasib Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Lepas Tahanan: Warga, MAKI, DPR Bereaksi
Penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar.
Menurut Boyamin, dalam sistem hukum di Indonesia, penahanan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Jika masa tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang melalui proses hukum, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan demi menjaga hak asasi setiap warga negara.
"Hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis, kalau tidak, itu namanya pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ketetapan penangguhan penahanan adalah murni kewenangan dari Polri.
"Semua aturan ada di polisi jadi polisi yang berhak kasih penangguhan apa tidak nya," kata Sahroni kepada Tribunnews, Jumat (25/4/2025).
Meski begitu, Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka harus tetap berjalan.
Dirinya meminta kepada Polri untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut.
Bahkan kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.
"Yang penting proses jalan terus jangan sampai berhenti, saya awasin dari jauh," tandas Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.
Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.
Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.
Seperti diketahui, hingga hari ini kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang itu masih ngendon di Bareskrim.
Kades Kohod
Kades Kohod Lepas dari Tahanan
Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri
kasus pagar laut di Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Penjelasan Ahli UGM soal Beda Air Tanah dan Air Pegunungan, Setelah Video Sumber Air Aqua Viral |
|
|---|
| Sumber Uang Prajogo Pangestu Orang Indonesa Terkaya di Asia Tenggara, Punya Sederet Bisnis Properti |
|
|---|
| Kondisi Terbaru Fahmi Bo Usai Dibantu Raffi Ahmad, Kini Dirawat di Kamar VIP Rumah Sakit |
|
|---|
| Respon Dedi Mulyadi Soal Wakil Walikota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Wanti-wanti ke ASN: Bekerjalah |
|
|---|
| Rekam Jejak Kolonel Donny Pramono yang Jadi Kadispenad Baru, Nyaris 20 Tahun Mengabdi di Kopassus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Akhirnya-Kades-Kohod-jadi-tersangka-pemalsuan-sertifikat-pagar-laut-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.