Berita Viral
Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Agustus 2025, Sempat Viral Netizen Ngaku Tagihan Meroket
PLN telah merilis daftar tarif listrik terbaru bulan Agustus 2025. Sebelumnya Sempat Viral Netizen Ngaku Tagihan Listrik Meroket.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - PLN telah merilis daftar tarif listrik terbaru yang berlaku bulan Agustus 2025.
Tarif listrik PLN sempat jadi sorotan setelah seorang netizen mengaku tagihannya meroket.
Keluhan tersebut langsung direspons pihak PLN. Mereka membantah tudingan yang menyebut tarif listrik naik.
Lantas, apakah tarif listrik PLN berubah bulan Agustus 2025 ini?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan III Tahun 2025 tidak mengalami perubahan.
Artinya, selama bulan Juli–September 2025 tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya atau sama dengan tarif pada Triwulan II Tahun 2025.
Tarif listrik adalah biaya yang dikenakan kepada konsumen listrik oleh perusahaan penyedia tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN (Persero) di Indonesia, untuk penggunaan energi listrik.
Baca juga: PLN UID Jatim Operasikan Listrik Pertama di Kawasan Konservasi Taman Nasional Meru Betiri Jember
Dilansir dari laman resminya, PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara.
Secara resmi, PLN disebut sebagai PT PLN (Persero) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan energi listrik untuk seluruh wilayah Indonesia.
Tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.
Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," dilansir dari laman @pln_id pada Sabtu (2/8/2025).
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
berita viral
tarif listrik
tagihan listrik
tarif listrik terbaru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pantas Ramai Bu Guru Ceraikan Suami Usai Terima SK PPPK, Ini Penyebabnya Menurut Psikolog: Ekonomi |
![]() |
---|
Gelagat Janggal Arya Daru 7 Jam Sebelum Ditemukan Tewas Buat Eks Wakapolri Penasaran, Belum Terjawab |
![]() |
---|
Benarkah Ada Politisasi Hukum di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong? Pakar ungkap Sosok Pelakunya |
![]() |
---|
3 Kebaikan Hati Para Siswa SMK di Kediri yang Patungan Beli Sepatu untuk Teman, Buka Peluang Usaha |
![]() |
---|
Dasar Hukum Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga Ketat TNI, Bukan Halangi Penggeledahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.