Berita Viral

Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Rp 2,1 Juta Segera Cair

Berikut cara cek insentif guru Non ASN melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Nominal Rp 2,1 juta segera cair ke rekening.

Tribun Jabar/Canva
INSENTIF GURU - Ilustrasi Insentif guru. Simak Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id. 

SURYA.co.id - Berikut cara cek insentif guru Non ASN melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Nominal Rp 2,1 juta segera cair ke rekening.

Kabar baik bagi para guru Non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan segera mencairkan bantuan insentif untuk guru non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di jenjang pendidikan formal dan non-formal.

Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025, dengan nominal bantuan yang dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.

Agar bantuan ini bisa diterima, guru wajib melakukan aktivasi rekening melalui laman Info GTK.

Langkah ini penting untuk memastikan data rekening sesuai dan dana dapat disalurkan langsung tanpa hambatan.

Tahun ini, skema penyaluran insentif mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Beri Insentif Untuk 22.000 Guru Ngaji, Pemkab Jember Juga Bantu Pembayaran Premi BPJS Kesehatan

Jika dulu bantuan dibayarkan per semester, maka pada tahun 2025, bantuan insentif akan dibayarkan penuh sekaligus untuk satu tahun.

Berikut rinciannya:

Guru Non-ASN di Pendidikan Formal: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan satu kali.

Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.

Informasi ini disampaikan oleh Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN Tahap III di Surabaya, sebagaimana dilansir dari situs resmi Puslapdik.

Untuk guru Non-ASN di pendidikan formal, proses penyaluran tidak lagi melalui usulan dari Dinas Pendidikan setempat menggunakan aplikasi SIM-ANTUN.

Sebagai gantinya, Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan verifikasi dan sinkronisasi langsung melalui data Dapodik.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif 2025, Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru menyelaraskan data melalui Dapodik. Jadi, Dinas Pendidikan tidak perlu lagi mengusulkan guru formal melalui SIM-ANTUN,” jelas Sri Lestariningsih, melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, untuk pendidik PAUD non-formal, mekanisme tetap sama seperti sebelumnya, yaitu melalui usulan dari Dinas Pendidikan melalui SIM-ANTUN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved