Berita Viral
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Rp 2,1 Juta Segera Cair
Berikut cara cek insentif guru Non ASN melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Nominal Rp 2,1 juta segera cair ke rekening.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Berikut cara cek insentif guru Non ASN melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Nominal Rp 2,1 juta segera cair ke rekening.
Kabar baik bagi para guru Non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan segera mencairkan bantuan insentif untuk guru non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di jenjang pendidikan formal dan non-formal.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025, dengan nominal bantuan yang dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.
Agar bantuan ini bisa diterima, guru wajib melakukan aktivasi rekening melalui laman Info GTK.
Langkah ini penting untuk memastikan data rekening sesuai dan dana dapat disalurkan langsung tanpa hambatan.
Tahun ini, skema penyaluran insentif mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Beri Insentif Untuk 22.000 Guru Ngaji, Pemkab Jember Juga Bantu Pembayaran Premi BPJS Kesehatan
Jika dulu bantuan dibayarkan per semester, maka pada tahun 2025, bantuan insentif akan dibayarkan penuh sekaligus untuk satu tahun.
Berikut rinciannya:
Guru Non-ASN di Pendidikan Formal: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan satu kali.
Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.
Informasi ini disampaikan oleh Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN Tahap III di Surabaya, sebagaimana dilansir dari situs resmi Puslapdik.
Untuk guru Non-ASN di pendidikan formal, proses penyaluran tidak lagi melalui usulan dari Dinas Pendidikan setempat menggunakan aplikasi SIM-ANTUN.
Sebagai gantinya, Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan verifikasi dan sinkronisasi langsung melalui data Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif 2025, Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru menyelaraskan data melalui Dapodik. Jadi, Dinas Pendidikan tidak perlu lagi mengusulkan guru formal melalui SIM-ANTUN,” jelas Sri Lestariningsih, melansir dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk pendidik PAUD non-formal, mekanisme tetap sama seperti sebelumnya, yaitu melalui usulan dari Dinas Pendidikan melalui SIM-ANTUN.
berita viral
insentif guru
Insentif Guru Non ASN
info.gtk.dikdasmen.go.id
Cara Cek Insentif Guru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Agustus 2025, Sempat Viral Netizen Ngaku Tagihan Meroket |
![]() |
---|
Pantas Ramai Bu Guru Ceraikan Suami Usai Terima SK PPPK, Ini Penyebabnya Menurut Psikolog: Ekonomi |
![]() |
---|
Gelagat Janggal Arya Daru 7 Jam Sebelum Ditemukan Tewas Buat Eks Wakapolri Penasaran, Belum Terjawab |
![]() |
---|
Benarkah Ada Politisasi Hukum di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong? Pakar ungkap Sosok Pelakunya |
![]() |
---|
3 Kebaikan Hati Para Siswa SMK di Kediri yang Patungan Beli Sepatu untuk Teman, Buka Peluang Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.