Berita Viral

Nasib Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Lepas Tahanan: Warga, MAKI, DPR Bereaksi

Penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang, menimbulkan pertanyaan besar.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news
KADES KOHOD DILEPASKAN - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Kades Kohod dan 3 orang diberikan penangguhan penahanan karena sudah melewati masa penahanan di tingkat penyidik. Kelanjutan kasus pagar laut Tangerang dipertanyakan. 

“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprin sidiknya,” kata Djuhandhani.

Ia menyebutkan, Dirtipidum Polri juga telah mengirimkan kembali berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

“Dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI: Penangguhan Penahanan Kepala Desa Kohod Bukan Penghentian Kasus"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved